Dua Bulan Bebas, Residivis Curanmor Dibekuk Polisi dalam Kasus Narkoba, Pelaku Sempat Lakukan Tembakan Saat Diringkus
Jumat, 15 Juli 2022 22:14 WIB
Share
Jajaran Polres Metro Bekasi Kota saat ungkap kasus narkoba dan senjata api. Jumat (15/7/2022) Sore. (Foto: Ihsan Fahmi).

Tak hanya itu, belakangan AA merupakan tersangka residivis yang sempat bebas pada dua bulan lalu, dan melakukan aksi nekadnya.

"Atas nama AA yang memiliki senpi serta menyimpan sabu tadi, adalah mantan residivis kasus Curanmor dimana ia baru bebas pada bulan April 2022, artinya kurang lebih dua bulan lalu baru bebas. Dengan kurungan kemarin vonisnya 2.5 tahun, baru bebas sudah melakukan kembali," ucap Kombes Hengki.

Tersangka AA yang juga pelaku curanmor beraksi di berbagai wilayah. Namun pihaknya masih melakukan penyelidikan terhadap hal tersebut.

"Beberapa TKP, masih dikembangkan oleh satreskrim baik di Bekasi, Jaktim, maupun di Karawang sendiri. Kurleb 30-40 kasus TKP Curanmor khususnya roda dua, masih kita kembangkan," ungkapnya.

Kini pihaknya mengamankan barang bukti diantaranya 1 set alat petik ranmor, 2 buah tang, masing masing 1 buah gunting, pisau dapur, gergaji besi, kunci leter L, 3 buah kunci kamar, 2 buah sepeda motor, dan sebuah handphone Vivo.

Kepolisian kini menerapkan pasal terhadap ZK dan AA, pasal 114 ayat (1) subs, pasal 112 ayat (1) subs undang-undang RI nomor 2009 tentang narkotika.

"Ancaman khusus untuk narkotika nya, tadi paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun. Untuk UU darurat nya itu selama lamanya 15 tahun," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).
 

Halaman