DPR Setuju dengan Kebijakan Pemerintah Lakukan Moratorium Pengiriman PMI ke Malaysia
Jumat, 15 Juli 2022 19:57 WIB
Share
Saleh Partaonan Daulay. (foto: poskota/rizal siregar)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi IX DPR Saleh Partaonan Daulay setuju adanya kebijakan pemerintah melakukan moratorium (penghentian sementara)  pengiriman PMI (pekerja migran Indonesia) ke Malaysia.

Mengingat apa yang disampaikan pemerintah didasarkan pada aspek perlindungan terhadap PMI. 

Polisi PAN ini menyebut  pemerintah Indonesia dan Malaysia dalam melindungi PMI adalah hal mutlak. 

Apalagi kesepakatan itu ditandantangani di depan kepala negara masing-masing. 

"Kan sudah ada MoU. Dalam penilaian saya itu sangat kuat. Sebab, ditandatangani di depan presiden Jokowi dan Perdana Menteri Malaysia. Mestinya, sejak ada penandatanganan MoU itu, proses penempatan PMI sudah tidak lagi pakai cara lama," kata Saleh dalam keterangannya, Jumat (15/7). 

Kesepakatan yang bisa mengikis perlindungan PMI perlu dimoratorium. Pemerintah jangan sampai merugikan PMI.

 "Yarus lebih teradministrasi dan terpantau secara baik. Dengan begitu, kondisi seluruh PMI yang ada di Malaysia dapat dipastikan kenyamanan dan keamanannya," ujarnya. 

Kendati demikian, Saleh bilang ada beberapa hal yang harus diperhatikan oleh pemerintah. Pertama, pemerintah harus memastikan tidak ada pengiriman PMI secara ilegal dan non-prosedural ke Negeri Jiran. 

"Jangan sampai, keputusan moratorium ini malah membuat PMI berangkat tanpa melalui jalur formal. Ini pasti akan menyulitkan. Mungkin tidak sekarang, tapi nanti jika terjadi sesuatu yang tidak dinginkan," urainya.

Dia heran moratorium tetap berjalan, tapi masih ada saja pemberangkatan PMI secara non-prosuderal. Contohnya di Timur Tengah.

Halaman
1 2