JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direkrorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, tengah menyelidiki kasus dugaan tindak pidana pencabulan, yang dilakukan oleh Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) berinisial DK.
Hal itu tertera dalam surat undangan Dittipidum Bareskrim Polri kepada pelapor, Kamis (14/7/2022).
Dalam surat tersebut, DK diduga melakukan pencabulan di berbagai wilayah, yakni Jakarta, Semarang, Jawa Tengah hingga Lamongan, Jawa Timur.
Pemanggilan itu didasarkan pada Laporan Informasi (LI) Nomor: LI.35/VI/2022/Subdit V tanggal 15 Juni 2022 dan surat perinah penyelidikan dengan nomor: Sp.Lidik/793/VI/2022.
Sang terlapor, diduga melaukan tindak pidana perbuatan cabul sebagaimana tertera dalam Pasal 289 KUHP.
Lantas, bagaimana tanggapan Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI?
MKD DPR RI mengaku belum mendapatkan informasi soal ada atau tidaknya laporan masuk ke pihaknya soal kasus dugaan pelanggaran etik dalam hal ini pencabulan yang dilakukan oleh Anggota DPR RI berinisial DK.
Hal ini dipaparkan langsung oleh Wakil Ketua MKD DPR RI Habiburokhman.
"Belum ada info (soal laporan ke MKD)," ujar Habiburokhman kepada awak media, Kamis (14/7/2022).
Nantinya, jika memang laporan terhadap kasus tersebut sudah masuk ke MKD, maka pihaknya memproses sebagaimana amanat undang-undang yang berlaku.
"Jika benar diadukan ke MKD, kami akan mempelajari aduan tersebut sesuai Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD," jelasnya.
MKD bakal merujuk pada Pasal 8 Peraturan DPR Nomor 2 Tahun 2015 tentang Pedoman Tata Beracara MKD untuk melakukan pengecekan terhadap laporan yang masuk.
"MKD akan check terlebih dahulu pemenuhan syarat formil aduan," ujar Habiburokhman.
"Kalau terbukti maka kami akan rapat untuk menentukan jadwal pemanggilan pengadu, teradu dan para saksi," tambahnya.
Lebih lanjut, Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra itu menegaskan, MKD tidak akan pilih kasih dalam menerima laporan terkait dugaan pelanggaran etik yang masuk.
"Intinya kami tidak akan membeda2 khan setiap laporan yg masuk ke DPR, kami pastilan semua prosedur dijalankan," tandasnya.
Masih Dalam Penyelidikan
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Mabes Polri Kombes Nurul Azizah menjelaskan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait kasus ini.
"Masih dalam penyelidikan, jadi mohon waktu ya," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (14/7/2022).
(*)