BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Gadis remaja berusia 17 tahun berinisial T asal Cikarang Bekasi, jadi korban dan tertipu penyaluran tenaga kerja, hingga dirinya dijadikan Pekerja Seks Komersial (PSK) di Bangka Belitung.
Tak tanggung-tanggung, T yang masih gadis tersebut dijanjikan mendapatkan gaji senilai Rp 40 juta per bulannya oleh oknum penyalur kerja tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kabupaten Bekasi, Fahrul Fauzi.
"Perbulan awalnya dijanjiin itu kan 40 juta, sama penyalurnya, tapi praktiknya (hasilnya) itu kecil dibawah lima juta, dia juga merasa ditipu," ujar Fahrul Fauzi kepada Poskota, Kamis (14/7/2022).
Lebih lanjut jumlah lima juta rupiah pun tak diterima secara penuh oleh T sekaligus korban.
Ia menyebut, besaran nominal tergantung orderan para tamu yang datang kepadanya.
"Dia tergantung order, ya, dari tamu," singkatnya.
Korban yang kini telah kembali ke pangkuan orang tuanya di Cikarang Bekasi. Ketika dilakukan assessment, mengungkapkan bila hasil gaji yang diterima Rp 5 juta dipotong oleh hutang hutangnya.
"Itu juga dipotong oleh hutang hutang dia," sambungnya.
Saat diceritakan oleh korban, nilai 40 juta rupiah diduga sebagai penggantian uang perjalanan akomodasi korban ke Bangka Belitung oleh oknum penyalur kerja.
"Dia kan datang ke Belitung kan gratis karena dipotong, jadi akomodasi di tanggung lalu dipotong sama gaji," tutur Fahrul Fauzi.
Sebelum diungkapkan, bila pihaknya telah melakukan penjemputan korban yang sudah diamankan di Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (PPA) Provinsi Jawa Barat yang berlokasi di Bandung. Pada Jum'at (08/7/2022) lalu.
Pihaknya mendatangi PPA Jawa Barat, karena sebelumnya sempat dilimpahkan oleh Polda Bangka Belitung, dimana korban dan beberapa orang lainnya dilakukan BAP.
Dikatakannya, Korban menjalani pekerjaannya itu sudah selama enam bulan yang lalu atau Januari 2022 lalu.
"Korban mulai bekerja dari Januari atau 6 bulan. Ketika di BAP, korban ini diserahkan ke UPTD Bangka Belitung, untuk dikembalikan ke daerah asalnya masing masing, Lalu UPTD Bangka Belitung memulangkan ke UPTD Jawa Barat, jadi ada 7 orang di Jawa Barat," ungkapnya.
Menurutnya keterangan korban, Fahrul menjelaskan T bekerja disebuah klub malam, untuk melayani tamu-tamunya.
Saat ditanah rantau tersebut, T pun memiliki nama palsu, ia menamakan dirinya Gina berusia 25 tahun.
"Dimanfaatkan penyalur disana itu, Korban ini, sebagai pekerja cafe, memberikan pelayanan gitu, tempat karaoke yah? Intinya tempat hiburan kelab malam, dia bercerita melayani tamu minum minuman," ungkap Fahrul.
Terlebih pula, T, gadis remaja asal Cikarang Bekasi tersebut, menurut penuturan korban, selama enam bulan tersebut diperkejakan sebagai PSK.
"(Bekerja sebagai PSK?) Berdasarkan pengakuannya , iyah," pungkasnya. (Ihsan Fahmi).