JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), meminta dukungan publik untuk terus mengawal proses penegakan hukum terhadap politikus PDIP, Mardani Maming yang telah menjadi tersangka dugaan kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK, Ali Fikri mengatakan, dukungan publik akan sangat berarti dalam meningkatkan kinerja penyidik komisi antirasuah dalam memberantas segala bentuk Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Tanah air.
"Dukungan masyarakat untuk turut mengawal proses penyidikan perkara ini sangat kami harapkan untuk memacu semangat penyidik dalam mengusut kasus tersebut," kata Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Ali melanjutkan, hingga saat ini, lembaga yang dipimpin oleh Firli Bahuri itu masih terus mencari bukti guna memperkuat kontruksi perkara ini.
Dia berujar, dalam waktu dekat KPK bakal memanggil sejumlah pihak dalam kapasitas sebagai saksi guna menguatkan tudingan penyidik terhadap tersangka, Mardani Maming.
"Saat ini pengumpulan alat bukti terus dilakukan, di antaranya dengan pemanggilan berbagai pihak sebagai saksi yang dapat menerangkan adanya dugaan perbuatan pidana dimaksud," ucap Ali
Selain itu, Ali juga menjelaskan alasan KPK mangkir dari agenda sidang gugatan Praperadilan yang diajukan oleh Bendahara Umum Pengurus Besar Nadhlatul Ulama (PBNU) itu, yang sejatinya akan dilangsungkan hari ini di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Tim masih berkoordinasi dan menyiapkan administrasi, serta bahan jawaban yang akan dianukan ke persidangan praperadilan," ucap Ali dalam keterangannya, Selasa (12/7/2022).
Lebih lanjut, dia juga mengeklaim, bahwa sebelum mangkir, tim biro hukum juga telah bersurat kepada Majelis hakim untuk menunda gelaran sidang gugatan Praperadilan ini.
Sebab menurut Ali, melengkapi dan mempersiapkan segala hal dengan matang, tentunya sangat penting untuk dilakukan agar proses sidang nanti dapat berjalan dengan lancar.
"Selain itu, tim biro hukum KPK juga telah berkirim surat kepada Hakim untuk meminta penundaan waktu sidang," kata Ali.
"Praperadilan hanya menguji aspek formil seperti sah tidaknya penangkapan atau penahanan," papar Ali.
Diberitakan sebelumnya, Politikus PDI Perjuangan, Mardani Maming, telah mengajukan upaya Praperadilan pasca ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi peralihan Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Adapun Praperadilan tersebut, didaftarkan Mardani di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan dengan nomor perkara 55/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL tertanggal 27 Juni 2022.
Menurut Kuasa hukum Mardani Maming, yakni Ahmad Irawan, Praperadilan tersebut dilakukan atas keberatannya Mardani Maming yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Irawan mengatakan, bahwa saat ini dirinya telah menghimpun sejumlah bukti-bukti terkait untuk memperkuat argumentasi kliennya guna melawan balik Firli Bahuri Cs di ranah Praperadilan. Sebab menurut Irawan, kliennya tersebut memang tak bersalah dan tak terlibat dalam dugaan kasus rasuah yang disebut oleh KPK.
"(Ajukan Praperadilan?) Kita pelajari. Hak hukum yang diberikan dan ruang hukum yang tersedia kita akan manfaatkan untuk mendapatkan keadilan," kata Irawan saat dikonfirmasi, Minggu (26/6/2022).
"Jadi, kita akan mengkaji kemungkinan untuk mendaftarkan gugatan Praperadilan guna menggugurkan status tersangka tersebut," ucap dia. (Adam).