Presiden Joko Widodo akan berkemah di lokasi ibu kota negara (IKN) baru. Jokowi akan tidur di tengah hutan menggunakan tenda.Foto: Arsip Fotografer Pribadi Presiden Jokowi, Agus Suparto.

Nasional

Nah Lho, IKN Timbulkan Masalah Baru Karena Belum Masuk Dapil Pemilu, PDIP Dorong Jokowi Keluarkan Perppu

Minggu 10 Jul 2022, 04:50 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Presiden Jokowi mentargetkan pada peringatan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2024 akan digelar di Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, Penajam Pasir Utara, Kalimatan Timur.

Undang-undang IKN juga sudah ada. Sebelum digelar upacara Hari Kemerdekaan di IKN Nusantara, diperkirakan beberapa bulan sebelumnya sudah diadakan persiapan-persiapan. Dan IKN sebagai wilayah mandiri, bahkan disebut setingkat provinsi.

Ternyata, adanya IKN ini menimbulkan masalah baru terkait Pemilu 2024. IKN belum masuk dalam dapil (daerah pemilihan) Pemilu. Sejauh ini, DPR pun belum membahas untuk merevisi UU Pemilu.

Oleh karena itu, Fraksi PDIP mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Perppu untuk mengakomodasi IKN agar bisa menjadi dapil Pemilu. Hal ini sekaligus mengakomodasi tiga daerah otonomi baru (DOB) Papua.

Anggota Komisi II DPR RI RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda menilai pihaknya membuka opsi agar Presiden Jokowi bisa mengeluarkan Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang).

"Perppu untuk mengakomodasi IKN Nusantara dan tiga DOB Papua  sebagai dapil pemilihan baru," kata  Rifqinizamy Karsayuda, Kamis (7/7/2022).

Sebab, sejauh ini, Komisi II DPR RI belum membicarakan revisi UU pemilu bersama pemerintah dan penyelenggara pemilu terkait dengan pentingnya hadir daerah pemilihan baru tersebut.

 “Kendati demikian kami menyadari hal itu penting untuk diakomodasi pada Pemilu 2024,” ujar Rifqi, seperti dirilis Parlementaria.

Rifqi menegaskan, selain untuk akomodasi daerah pemilihan, Perppu ini juga urgen dikeluarkan karena untuk memitigasi beberapa norma yang harus diubah dalam UU Pemilu maupun UU Pilkada dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

“Beberapa norma lainnya, misalnya jumlah kursi, keserentakan akhir masa jabatan anggota KPU dan Bawaslu di daerah, mekanisme sengketa penanganan pemilu dan pilkada yang terkodifikasi,” tutupnya.

Sebelumnya, Komisioner KPU Idham Holik, juga meminta agar Perppu Pemilu 2024 segera diterbitkan. Kebijakan tersebut untuk mengadopsi kekosongan aturan pemilu imbas DOB Papua.

"Saat ini, tahapan pemilu baru berjalan satu bulan kurang. Kami berharap jika memang nanti akan ada Perppu maka akan segera diterbitkan Perppu tersebut,” ujar Idham kepada awak media, Selasa (5/7/2022). (*/win)

Tags:
PerppuIKNIKN NusantaraMenimbulkan MasalahBelum Masuk Dapil PemiluPDIPjokowiPresiden Jokowi:Mengeluarkan Perppu

Administrator

Reporter

Administrator

Editor