Kacau! Ternyata Ini 3 Daftar Dugaan Penyelewengan Dana ACT Menurut PPATK dan Polri
Minggu, 10 Juli 2022 12:06 WIB
Share
Logo ACT, Aksi Cepat Tanggap. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT)  masih menjadi perbincangan publik hingga saat ini.

Hal ini akibat kasus dugaan penyelewengan dana umat yang telah  dikumpulkan dari masyarakat.

Kabar tersebut pertama kali mencuat ke publik, berkat laporan Majalah Tempo edisi 2 Juli 2022.

Bahkan, mantan Presiden ACT Ahyudin ditengarai mendapat upah  sebanyak Rp250 juta dalam satu bulan.

Berikut Poskota telah merangkum tiga dugaan penyelewengan dana ACT menurut pihak kepolisian, serta Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Selengkapnya, yuk simak informasi di bawah ini.

1. Diubah menjadi bisnis

PPATK menemukan adanya transaksi senilai Rp30 miliar yang melibatkan sebuah perusahaan dengan ACT.

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menjelaskan, terkait dana donasi yang dikumpulkan tak langsung disalurkan ke penerima.

Mereka memilih mengelola dari bisnis ke bisnis, guna meraup untung yang lebih besar.

Halaman
1 2 3