Youtube Refly Harun yang bertema "Bongkar Putusan MK: Penjaga Oligarki. (ist)

NEWS

Warning! RKHUP Segera Disahkan DPR, Refly Harun Ucapkan Selamat Datang Era Kriminalisasi

Sabtu 09 Jul 2022, 23:40 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pengamat politik, Refly Harun memberikan sindiran terhadap RKUHP yang segera disetujui DPR RI.

Mengutip berita jakarta.poskota.co.id, menurutnya RKUHP bakal sejalan dengan era kriminaliasasi di masa mendatang

Lewat channel YouTube miliknya, Refly Harun menuturkan bahwa disetujuinya RKUHP akan membuat kriminalisasi tumbuh semakin tak karuan. “Di sisi lain, perlindungan kepada masyarakat makin dikit. Jadi, selamat datang era kriminalisasi,” ujarnya dilansir dari channel YouTube Refly Harun.

Refly juga menyebut makin banyaknya pasal-pasal pidana semakin membuat rakyat bingung, salah satunya adalah dibatasinya kebebasan berpendapat. 

Sebagai contoh kasusnya adalah demonstrasi yang tidak melalui prosedur yang benar bisa terkena pidana penjara selama satu tahun.

Kemudian apabila menghina Kejaksaan, Polri dan DPR maka tersangka bisa terkena pidana penjara selama 1,5 tahun. “Hina presiden bisa dipenjara 3,5 tahun. Penjelasan bentuk kritik dalam pasal juga ditambah,” tegasnya. 

Refly Harun menjelaskan bahwa Presiden dan kebijakan adalah dua hal yang harus dibedakan.

Jika ada yang menyebutkan bahwa sebuah kebijakan adalah hal tidak baik, maka menurutnya itu adalah sebuah bentuk dari kritikan. 

Karena sebuah kebijakan dirumuskan melalui proses dan mekanisme.  “Kebijakan prosesnya memang dipimpin presiden, tetapi bukan berarti ketika kita bicara soal institusi presiden menjadi personal ke pribadi presidennya,” ucapnya melanjutkan.

Tags:
RKUHP Segera Disahkan DPR Refly Harun Ucapkan Selamat Datang Era KriminalisasiRKHUPRefly HarunEra Kriminalisasi

Administrator

Reporter

Guruh Nara Persada

Editor