Ilustrasi ditangkap polisi. (foto: ist)

Kriminal

Polisi Tangkap Pengedar Sabu Dekat Indomart Puri Permai Tangerang, Sabu 0,70 Gram Disita

Sabtu 09 Jul 2022, 15:30 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Satnarkoba Polresta Tangerang menciduk pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu berinisial GN, 32 tahun.

Pelaku ditangkap di samping Indomart Puri permai, Jalan Aria jaya Santika, Desa Pasir Nangka, Kecamatan Tigaraksa Kabupaten Tangerang saat hendak melakukan transaksi.

"Saat ditangkap kami termukan sabu seberat 0,70 gram dari tangan pelaku," kata Kasatnarkoba Polresta Tangerang Kompol Gede Adi Sasmita, Minggu (9/7).

Gede menjelaskan, pelaku menyembunyikan sabu dengan cara menguburnya dibawah tanah. Namun kepada penyidik, GN mengakui bahwa barang haram tersebut adalah miliknya.

"Barang bukti yang diduga narkotika jenis sabu ditemukan sebanyak 1 bungkus plastik klip bening yang berisikan yang dilakban warna hitam dan dikubur dibawah tanah di depan pelaku GN als GG berdiri," ungkapnya.

Masih pengakuan dari GN, dirinya mendapatkan sabu tersebut dari rekannya bernama Nuron yang saat ini masih dalam pengejaran Satreskoba Polresta Tangerang.

"Pelaku GN mengaku mendapatkan Narkotika jenis Sabu dari Nuron yang nantinya untuk di jual kembali dan keuntungannya GN dapat mengkonsumsi sabu secara gratis,".

Pasca penangkapan, pelaku langsung dibawa ke Polresta Tangerang untuk dimintai keterangan, dan selanjutnya akan dilakukan pengembangan terhadap Nuron.

"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1 sub Pasal 112 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara," pungkasnya. (Veronica Prasetio)

Tags:
Satnarkoba Polresta TangerangPengedar Narkobasabu 0.70 gram

Administrator

Reporter

Administrator

Editor