Breaking News, Satgas Covid-19 Terbitkan SE Syarat Perjalanan Domestik, Segera Cek Ini Rinciannya
Sabtu, 9 Juli 2022 16:45 WIB
Aturan itu dikecualikan untuk moda transportasi perintis termasuk di wilayah perbatasan, daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar), dan pelayaran terbatas sesuai dengan kondisi daerah masing-masing.
Kebijakan tersebut juga tidak berlaku bagi pelaku perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi atau umum, dan kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi.
Halaman
Berita Terkait
Berita Terkini