PANDEGLANG, POSKOTA.CO.ID - Bupati Pandeglang, Irna Narulita mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang larangan praktik pinjam meminjam uang melalui Bank Plecit atau Bank Keliling.
SE itu terbit setelah bentrok antara ormas dan pihak Bank Keliling yang dipicu aksi pengeroyokan salah seorang tokoh masyarakat beberapa waktu lalu di wilayah Baros, Serang.
SE bernomor 500. 3/1295-DKUPP/IV/2024 dikeluarkan tertanggal 29 April 2024, bersifat penting yang ditunjukan kepada pelaku usaha perbankan dan non perbankan, perangkat daerah, camat, kelurahan atau desa dan masyarakat Pandeglang.
Dalam surat tersebut, termuat beberapa poin. Pertama, mengentikan segala aktivitas usaha pemberian pinjaman yang menetapkan suku bunga dasar kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan Bank Indonesia dan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang mengatasanamakan Badan Hukum Koprasi atau Perbankan serta Peraturan Menteri Koprasi dan Usaha Kecil dan Menengah Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2023 tentang Usaha Simpan Pinjam Oleh Koperasi.
Kedua, menghimbau kepada masyarakat untuk melakukan pinjaman menggunakan bank resmi atau perbankan yang menerapkan suku bunga dasar kredit yang diawasi Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Ketiga, diminta kepada Perangkat daerah, Camat, Lurah dan Kepala Desa agar memberikan pemahaman terkait perbankan atau koperasi kepada masyarakat yang akan melakukan pinjaman kepada lembaga keuangan perbankan/non perbankan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin ke empat, menghimbau kepada perangkat daerah terkait untuk dapat menginformasikan data koperasi yang berbadan hukum (legal) kepada masyarakat.
Lalu, kelima, apabila terdapat kegiatan pinjam meminjam yang bersifat ilegal serta meresahkan masyarakat, maka dihimbau untuk melaporkan kepada pihak kepolisian terdekat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Ali Fahmi Sumanta membenarkan, terkait adanya SE tersebut. Ali meminta masyarakat melaporkan kejadian bank keliling kepada polisi.
"Benar SE itu, yang tujuannya untuk mengantisipasi terjadinya praktik bank plecit atau yang dikenal dengan bank keliling," ungkap Ali pada Rabu, 1 April 2024.
Ia menambahkan, bank plecit atau yang dikenal dengan bank keliling, yaitu orang atau badan non-bank yang meminjamkan uang dengan bunga tinggi dan sistem penagihannya yang dilakukan setiap hari.