Uji Emisi Diwacanakan Pemprov Jakarta Jadi Syarat Perpanjangan STNK, Polda Metro: Kita Rapatkan Dulu

Jumat, 8 Juli 2022 15:49 WIB

Share
Ilustrasi uji emisi kendaraan.(dokumen pemkot Jakarta Pusat)
Ilustrasi uji emisi kendaraan.(dokumen pemkot Jakarta Pusat)

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya angkat suara terkait wacana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jakarta yang akan menjadikan uji emisi sebagai syarat untuk dapat melakukan perpanjangan kepengurusan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Dirlantas Polda Metro Jaya, Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, terkait hal ini Ditlantas Polda Metro Jaya tentunya akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan pihak Pemprov untuk membicarakan lebih lanjut wacana persyaratan ini, agar dikemudian hari kebijakan ini tak menuai kritik dari publik.

"Nanti kita rapatkan dulu ya seperti apa Standar Operasional Prosedur (SOP)-nya," kata Sambodo saat dihubungi wartawan, Jum'at (8/7/2022).

Jenderal polisi berbintang satu itu melanjutkan, karena wacana ini akan berkaitan dengan pendapatan daerah Jakarta. Maka, pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta ihwal wacana ini.

"Karena kaitannya dengan pajak dan pendapatan daerah, maka selain dengan Pemprov atau Dishub, kita juga akan berkoordinasi dengan Bapenda juga," jelas dia.

Untuk diketahui sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (Kadis LH) Jakarta, Asep Kuswanto mengatakan, bahwa ke depannya uji emisi akan direncanakan menjadi salah satu syarat perpanjangan mengurus STNK bagi seluruh kendaraan roda empat.

"Yang jelas STNK tidak bisa diperpanjang (apabila kendaraan tak lulus uji emisi)," kata Asep, Selasa (5/7/2022).

Nantinya dalam hal ini, ujar Asep, pihaknya juga bakal bekerja sama dengan Bapenda Jakarta, bahkan juga tengah membicarakan hal ini Sekretariat Kabinet RI, dan Polda Metro Jaya soal penerapan sanksi terhadap kendaraan yang tak lolos uji emisi.

"Untuk perpanjangan STNK mudah-mudahan kami harapkan di awal tahun depan atau akhir tahun ini bisa segera kami terapkan," ucapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar