ADVERTISEMENT

Sat Set! Polisi Panggil Para Petinggi ACT Berkat Hasil Penelusuran Ini

Jumat, 8 Juli 2022 19:14 WIB

Share
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers. (Dok. ACT)
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi pers. (Dok. ACT)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polisi resmi memanggil para petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), guna menyelidiki kasus penyelewengan dana, yang kini viral di sosial media.

Hal ini dibenarkan oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Mabes Polri, Brigjen Ahmad Ramadhan.

Ia menjelaskan, dasar pemeriksaan mantan Dewan Pembina ACT dan Presiden ACT Ibnu Khajar adalah hasil penelusuran Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

"Hari ini penyidik sedang meminta keterangan dari saudara A dan IK," tutur Ahmad kepada awak media, Jumat (8/7/2022).

"Petunjuk polisi mau melakukan penyelidikan dalam laporan ini, tentu salah satunya hasil penelusuran dari PPATK. Atas hasil tersebut, maka kewajiban Polri untuk pendalaman penyelidikan," tambahnya.

Ia memaparkan, Bareskrim Polri tengah melakukan penyelidikan terkait laporan nomor LI/92/VII/Dit Tipideksus Bareskrim Polri.

"Kami sampaikan, saat ini kasus tersebut ditangani oleh Direktorat Tindak Pidana Eksus Bareskrim Polri dan masih tahap penyelidikan," jelas Ahmad.

Ahmad menjelaskan, pihaknya bakal mendalami dugaan tindak pidana penyelewengan dana yang terjadi di lembaga itu, apakah dilakukan atas nama lembaga atau pribadi. 

"Kita lihat dulu pengurusnya, siapa yang melakukan. Jadi sementara masih melakukan mengambil keterangan dari keempat orang tersebut," jelasnya. 

Lebih lanjut, Kasubdit IV Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Komisaris Besar Polisi Andri Sudarmaji menjelaskan, Presiden ACT sudah memenuhi panggilan penyidik.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT