ADVERTISEMENT

Bareskrim Polri Panggil Presiden sV6 dan Mantan Presiden ACT Ahyudin Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Masyarakat

Jumat, 8 Juli 2022 14:36 WIB

Share
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi persnya. (foto: ACT)
Presiden ACT Ibnu Khajar dalam konferensi persnya. (foto: ACT)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan dana m.mmasyarakat oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Terkait hal itu, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin.

Dit Tipideksus Bareskrim Polri hingga saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.  

"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Siang ini (dipanggil) jam 11.00 atau jam 13.00 Wib," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (7/7/2022).

Dalam pemanggilannya tersebut, Whisnu mengatakan, pihaknya telah menyarankan untuk menyertakan bagian keuangan serta bagian operasional ACT.

"Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional. Undangan klarifikasi dan bagian keuangan," ucap dia.

Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan secara rinci pemanggilan terhadap mereka itu terkait kasus atau perkara apa. Ia hanya meminta untuk bersabar.

"Nanti hasil pemeriksaannya, sabar," tukas dia.

Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.

"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/7).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT