JAKARTA, POSKOTA.CO.ID, - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki dugaan penyelewengan pengelolaan dana m.mmasyarakat oleh Lembaga Kemanusiaan Aksi Cepat Tanggap (ACT).
Terkait hal itu, penyidik Bareskrim Polri akan memanggil Presiden ACT Ibnu Khajar dan mantan presiden ACT Ahyudin.
Dit Tipideksus Bareskrim Polri hingga saat ini tengah menyelidiki dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh ACT.
"Sesuai undangan Presiden ACT Ibnu Hadjar dan mantan Presiden ACT Ahyudin. Siang ini (dipanggil) jam 11.00 atau jam 13.00 Wib," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Jumat (7/7/2022).
Dalam pemanggilannya tersebut, Whisnu mengatakan, pihaknya telah menyarankan untuk menyertakan bagian keuangan serta bagian operasional ACT.
"Namun kita sarankan untuk pihak ACT menyertakan bagian keuangan ACT dan bagian operasional. Undangan klarifikasi dan bagian keuangan," ucap dia.
Kendati demikian, Whisnu belum menjelaskan secara rinci pemanggilan terhadap mereka itu terkait kasus atau perkara apa. Ia hanya meminta untuk bersabar.
"Nanti hasil pemeriksaannya, sabar," tukas dia.
Sebelumnya diketahui, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri saat ini tengah menyelidiki kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan yang dilakukan oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT). Diketahui, PPATK temukan adanya aliran dana ACT yang mengalir ke dalam dan luar negeri.
"Masih lidik (dugaan kasus pengelolaan dana masyarakat untuk bantuan kemanusiaan)," kata Dir Tipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Kamis (7/7).
Ia menyebut, penyelidikan itu dilakukan pihaknya berdasarkan adanya temuan dari Korps Bhayangkara di lapangan.