ADVERTISEMENT

Sah! UU Pemasyarakatan: Anak Napi Perempuan Boleh Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun

Jumat, 8 Juli 2022 10:46 WIB

Share
UU Pemasyarakatan resmi disahkan. (Pinterest/freepik)
UU Pemasyarakatan resmi disahkan. (Pinterest/freepik)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anak narapidana perempuan diperbolehkan tinggal bersama ibunya, di rumah tahanan (rutan) serta embaga pemasyarakatan (lapas) sampai usia tiga tahun.

Hal itu terangkum dalam Pasal 62 draf revisi Undang-Undang Pemasyarakatan yang telah disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (7/7/2022).

"Anak dari Tahanan atau anak dari Narapidana perempuan yang dibawa ke dalam Rutan atau Lapas, atau yang lahir di Lapas dapat tinggal bersama ibunya paling lama sampai dengan anak berusia 3 (tiga) tahun," tulis Pasal 62 Ayat (1) draf revisi UU Pemasyarakatan. 

Sementara di ayat berikutnya, tertulis anak tahanan atau narapidana perempuan itu akan ditempatkan secara khusus bersama ibunya. 

Artinya, anak tersebut diberikan ruangan dari hunian tahanan atau narapidana yang terjaga kebersihannya, serta layak untuk tumbuh kembang anak.

Jika sang buah hati merupakan anak berkebutuhan khusus, maka petugas akan menyerahkannya kepada unit layanan disabilitas.

Unit layanan disabilitas merupakan bagian dari satu institusi atau lembaga, yang berfungsi sebagai penyedia layanan dan fasilitas untuk penyandang disabilitas.

Anak yang dibawa atau lahir di rutan atau lapas juga dapat diberi makanan tambahan atas petunjuk dokter atau ahli gizi.  

Tanggapan DPR

Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni pun ikut memberikan komentarnya, terkait undang-undang tersebut.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT