JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB

[email protected]
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB

News Update
Jangan Lakukan Hal Ini Jika Anda Sudah Galbay Pinjol, Cek di Sini Solusi Ampuhnya!
25 Apr 2025, 20:21 WIB

Ramalan Zodiak Cancer Besok 26 April 2025, Peluang Positif Menanti
25 Apr 2025, 20:20 WIB

Awas Tertipu! Ini Perbedaan Paylater dengan Pinjol
25 Apr 2025, 20:16 WIB

Sopir Taksi Online Dibunuh, Jasad Dibuang ke Kali Baru Teluknaga
25 Apr 2025, 20:16 WIB

Notifikasi iCloud Penuh Terus Muncul? Begini Cara Mengatasinya
25 Apr 2025, 20:13 WIB

Simak Informasi Terbaru Pencairan Saldo Dana Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025
25 Apr 2025, 20:12 WIB

Cara Mudah Tingkatkan Literasi Keuangan Agar Tidak Terjebak Pinjol
25 Apr 2025, 20:10 WIB

Kronologis Lengkap Kasus Pembunuhan yang Mayatnya Dikarungi Dibawa Pakai Motor
25 Apr 2025, 20:10 WIB

4 Rekomendasi Pindar Cepat Cair dan Resmi Berizin OJK
25 Apr 2025, 20:02 WIB

Berapa Lama Bansos PKH Diberikan untuk KPM yang Telah Terdaftar? Simak Informasinya
25 Apr 2025, 20:00 WIB

Info Live Streaming Al Nassr vs Yokohama Marinos, Cek di Sini!
25 Apr 2025, 20:00 WIB

Auto Cuan! ini Cara Resmi Dapatkan Saldo DANA Gratis Rp100.000
25 Apr 2025, 20:00 WIB

Aktifkan Fitur Ini, Cara Mengubah Tampilan Status WhatsApp 2025
25 Apr 2025, 19:59 WIB

Paula Verhoeven Dituding Mengidap HIV, Kuasa Hukum Buka Suara
25 Apr 2025, 19:52 WIB

Isi Chat WhatsApp Paula Verhoeven dan Nico Surya yang Bikin Baim Wong Kaget, Apa Saja yang Tertulis?
25 Apr 2025, 19:48 WIB

Luna Maya dan Maxime Bouttier Telah Urus Surat Nikah di KUA
25 Apr 2025, 19:47 WIB

Update Akun FF Sultan Gratis 25 April 2025, Serbu Item Premium Gratis Auto Booyah
25 Apr 2025, 19:45 WIB

7 Langkah Praktis Isi Ulang Koin TikTok via DANA di Tahun 2025
25 Apr 2025, 19:42 WIB
