JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)
Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
 Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Narkoba  
 Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
   Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB 
 News Update
 Atap Kelas Ambruk, SMKN 1 Gunung Putri Bogor Terapkan Belajar di Rumah
Selasa 04 Nov 2025, 10:27 WIB
  OLAHRAGA  
  Bukan Kebetulan! Ini Sosok yang Bikin Pertahanan Persib Sulit Ditembus
 04 Nov 2025, 10:19 WIB 
 
   TEKNO  
  Daftar Situs Legal untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis di 2025 yang Aman dan Terpercaya
 04 Nov 2025, 10:15 WIB 
 
 
   TEKNO  
  Berapa Harga iPhone 17 Pro Max di Indonesia Awal November 2025? Cek di Sini
 04 Nov 2025, 10:00 WIB 
 
 
 
 
   HIBURAN  
  Rumor Cerai Na Daehoon dan Jule Mencuat, Hak Asuh Anak Jadi Prioritas Utama
 04 Nov 2025, 09:44 WIB 
 
   OLAHRAGA  
  Timnas Indonesia U-17 vs Zambia U-17 Tayang Jam Berapa dan Live Di Mana? Cek Jadwal dan Link Nonton
 04 Nov 2025, 09:39 WIB 
 
   EKONOMI  
  Waduh! Harga Emas Hari Ini 4 November 2025 Turun Lagi, Paling Murah Rp1,2 Jutaan
 04 Nov 2025, 09:32 WIB 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Hari Ini Selasa 4 November 2025 Galeri24 dan UBS Stabil, Antam Tak Tersedia di Pegadaian
 04 Nov 2025, 09:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Asik! Kamu Bisa Dapat Saldo DANA Gratis Pakai HP Android Saja, Ini Caranya!
 04 Nov 2025, 09:15 WIB 
 
 
   EKONOMI  
  Harga Emas Antam Naik Rp8.000 per Selasa, 4 November 2025, Cek Rincian Terbarunya!
 04 Nov 2025, 09:10 WIB