JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)

Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Narkoba
Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB
News Update

Pasar Motor Lesu, FIFGroup Tetap Pasang Target Rp6,8 Miliar di IMOS 2025
Rabu 17 Sep 2025, 11:23 WIB
JAKARTA RAYA
Kadishub Bogor Akan Laporkan Warga yang Geruduk Petugas di Parung Panjang
17 Sep 2025, 11:10 WIB

JAKARTA RAYA
Kasus Bang Jago Aniaya Pedagang Ketoprak di Depok Berakhir Damai
17 Sep 2025, 11:04 WIB

TEKNO
10 Prompt Gemini AI Pasangan di Lift Viral yang Wajib Dicoba, Cek Sekarang!
17 Sep 2025, 11:00 WIB


OTOMOTIF
Chery Buka Dealer Baru di PIK 2, Layani Penjualan hingga Servis Mobil Listrik
17 Sep 2025, 10:26 WIB

TEKNO
Cara Buat Foto Romantis Bareng Pasangan Jadi Instagramable, Gunakan 7 Contoh Prompt Gemini AI Ini
17 Sep 2025, 10:20 WIB


OLAHRAGA
Daftar 3 Big Match Pekan ke-6 Super League 2025/2026: Ada Persib vs Arema FC
17 Sep 2025, 10:10 WIB

JAKARTA RAYA
Viral Petugas Dishub Bogor Digeruduk Warga, Ini Penjelasan Kadishub
17 Sep 2025, 10:06 WIB



OLAHRAGA
Timnas Indonesia Kapan Main Lagi? Catat Jadwal Kualifikasi Piala Dunia 2026 dan Pildun U-17
17 Sep 2025, 09:40 WIB

Nasional
Ada Token Listrik Gratis Rp250 Ribu dari PLN September 2025? Cek Faktanya di Sini
17 Sep 2025, 09:30 WIB

Nasional
Contoh Soal Tes Tulis PMO Kemenkop 2025, Latihan untuk Persiapan Seleksi Wilayah Jakarta
17 Sep 2025, 09:15 WIB

OLAHRAGA
Jadwal Resmi Persib Bandung di BRI Super League 2025/2026, Catat Semua Tanggalnya!
17 Sep 2025, 09:00 WIB

JAKARTA RAYA
Ada Demo Ojol di Jakarta Hari Ini, Cek Jadwal dan Lokasi Ganjil Genap 17 September 2025
17 Sep 2025, 08:50 WIB

Nasional
Krishna Murti Anak Siapa? Namanya Diduga Irjen KM yang Selingkuh dengan Kompol Anggraini Putri
17 Sep 2025, 08:30 WIB

