JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)
Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
 Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB 
  
 Editor 
  [email protected]  Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
   Narkoba  
 Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
   Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB 
 News Update
 5 Rekomendasi HP Tahan Air Terbaik 2025, Tangguh Hadapi Musim Hujan dan Aman Jika Tercelup
Selasa 04 Nov 2025, 15:50 WIB
  HIBURAN  
  Rachel Vennya Sindir Azizah Salsha? Caption di Instagram Ini Bikin Heboh
 04 Nov 2025, 15:47 WIB 
 
   OTOMOTIF  
  Tren Mobil Hybrid Naik, Auto2000 Prediksi Penjualan Toyota Bertambah Akhir Tahun
 04 Nov 2025, 15:43 WIB 
 
   TEKNO  
  Cara Hubungkan WhatsApp Anak dan Orang Tua di 2025 Tanpa Aplikasi Tambahan
 04 Nov 2025, 15:40 WIB 
 
   HIBURAN  
  Dinilai Lecehkan Adat Rambu Solo, Pandji Dilaporkan Aliansi Pemuda Toraja
 04 Nov 2025, 15:32 WIB 
 
   TEKNO  
  Tren Baru 2025! Edit Foto Wanita Berhijab dengan Gemini AI, Hasilnya Nyata Seperti Asli
 04 Nov 2025, 15:30 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  Pemkot Jakbar Periksa Makanan UMKM pada MBG di SDN Meruya Selatan 01
 04 Nov 2025, 15:29 WIB 
 
   Daerah  
  Kapolda Jambi Tegaskan Proses Hukum Polisi Pembunuh Dosen Dilakukan Profesional
 04 Nov 2025, 15:27 WIB 
 
 
   Nasional  
  Menteri PPPA Ajak Perlindungan Anak Terlibat Kerusuhan Demo Diperkuat
 04 Nov 2025, 15:23 WIB 
 
   JAKARTA RAYA  
  112 Orang Ikut Pelatihan Koperasi Merah Putih di Kantor Wali Kota Jakbar
 04 Nov 2025, 15:20 WIB 
 
   TEKNO  
  Cash Bunny, Aplikasi Penghasil Saldo DANA yang Bisa Hasilkan Hingga Rp200 Ribu Cuma Main Game
 04 Nov 2025, 15:20 WIB 
 
 
   TEKNO  
  5 HP Terbaik di Bawah Rp1 Jutan November 2025, Spesifikasi Gahar dan Ada yang Layar 120Hz!
 04 Nov 2025, 15:10 WIB 
 
   TEKNO  
  Review Xiaomi 17 Pro Max, Alternatif iPhone 17 Pro Max dengan Harga Lebih Bersahabat
 04 Nov 2025, 15:08 WIB 
 
   TEKNO  
  7 Aplikasi Penghasil Uang Tercepat 2025, Cuan Instan dan Saldo DANA Gratis Langsung Cair
 04 Nov 2025, 15:04 WIB 
 
   TEKNO  
  5 Ide Prompt di Gemini AI untuk Bikin Perkenalan Profil buat CV dan Portofolio Agar Dilirik HRD
 04 Nov 2025, 15:00 WIB 
 
   EKONOMI  
  Cukup Nonton Video Bisa Dapat Rp500 Ribu? Begini Cara Resminya Tanpa Modal
 04 Nov 2025, 14:50 WIB