JAKARTA – Rancangan Undang-Undang (RUU) Pemasyarakatan yang ditunda pengesahannya ternyata juga membuka peluang bagi para bandar narkotika. Pasalnya, bila nantinya mereka diberikan remisi, hingga cuti, akan lebih memudahkan mereka untuk mengendalikan pengiriman narkotika untuk masuk ke Indonesia. Meski Dirjen PAS Sri Puguh Budi Utami terus mendorong pengesahan itu, kritikan masyarakat hingga para mahasiswa tak pernah berhenti. Pasalnya, RUU yang diajukan ditjen PAS disebut mengistimewakan narapidana termasuk para bandar narkoba yang selama ini sudah merusak generasi penerus bangsa. "Kalau memang RUU Pemasyarakatan disahkan, otomatis PP nomor 99 Tahun 2012 tentang pembatasan pemberian remisi bagi terpidana kasus korupsi, narkoba, dan terorisme tak berlaku lagi. Sehingga peluang terjadinya obral remisi untuk narapidana korupsi, narkoba dan terorisme terbuka lagi," kata Mantan Wakil Menteri Hukum dan HAM Denny Indrayana, beberapa waktu lalu. Dari semua itu, pastinya peluang para pengendali narkotika untuk menjalankan bisnis haramnya terbuka lebar. Pasalnya, tanpa adanya perubahan undang-undang saja, mereka terus mengendalikan pengiriman sabu dari dalam Lapas. Bagaimana bila nantinya mereka mendapatkan cuti hingga remisi, pastinya Indonesia akan terus dikirimi sabu dan ekstasi. Seperti yang berhasil diungkap BNN Selasa (1/10/2019), yang mengamankan pengendali nrkoba atas nama Arya Radi dari Lapas Tanjung Gusta, Medan. "Dari sindikat yang dikendalikan napi itu kami mengamankan tujuh orang dengan barang bukti 16 kilogram sabu," kata Deputi Pemberantasan BNN Irjen Arman Depari. Sebelumnya, kata Arman, pada 4 September lalu, BNN juga mengungkap penyelundupan 16 kilogram sabu asal Malaysia. Pengendalinya masih tetap sama yaitu Faisal Nur alias Ayah, yang merupakan narapidana Lapas Pekanbaru, Riau. "Dengan rentetan pengungkapan itu, napi didalam lapas masih terus mendominasi pengiriman narkotika yang selama ini ada," terangnya. Sekedar Informasi, didalam RUU Pemasyarakatan ada pasal mengatur hak narapidana termasuk napi koruptor, narkoba dan teroris, untuk mendapatkan kegiatan rekreasional. Semua itu diatur dalam pasal 9 huruf c, dan cuti bersyarat yang diatur dalam pasal 10 ayat 1 huruf d. Narapidana yang telah memenuhi persyaratan tertentu tanpa terkecuali juga berhak atas remisi, asimilasi, cuti mengunjungi atau dikunjungi keluarga, cuti bersyarat, cuti menjelang bebas, pembebasan bersyarat, dan hak lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (Ifand/tri)
Pengesahan RUU Pemasyarakatan Ditunda, Napi Narkoba Mudah Jadi Pengendali
Kamis 03 Okt 2019, 10:53 WIB

Editor
[email protected] Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Narkoba
Pemasyarakatan Kerap Kebobolan, Menkumham Diminta Ambil Langkah Tegas
Jumat 15 Jan 2021, 11:20 WIB
News Update
Gudang Tekstil di Cipadu Terbakar Hebat, Api Merembet ke Pemukiman Warga
Minggu 01 Feb 2026, 22:19 WIB
JAKARTA RAYA
Bakesbangpol DKI Jakarta Gelar Rakor Perdana Tim Pemantauan Orang Asing Tahun 2026
01 Feb 2026, 22:07 WIB
Daerah
6 Korban Longsor Pasirlangu Masih Dicari, SAR Sudah Evakuasi 74 Kantung Jenazah
01 Feb 2026, 22:02 WIB
Internasional
Israel Tetap Bombardir Gaza Setelah Masuk Board of Peace, 31 Orang Tewas
01 Feb 2026, 21:53 WIB
EKONOMI
Pengguna Baru Wajib Tahu! Ini Cara Praktis Mendapatkan Limit Akulaku PayLater hingga Jutaan Rupiah Hanya Bermodal KTP
01 Feb 2026, 21:05 WIB
HIBURAN
Siapa Habib Bahar bin Smith? Mengupas Latar Belakang dan Kasus yang Pernah Menyeret Namanya
01 Feb 2026, 20:42 WIB
JAKARTA RAYA
Lokbin Kota Intan Kota Tua Ditutup selama Syuting Film Lisa Blackpink, Pemerintah Pastikan Kompensasi ke Pedagang
01 Feb 2026, 20:12 WIB
JAKARTA RAYA
Terjatuh dari Motor, Wanita Paruh Baya Tewas Terlindas Mobil Molen
01 Feb 2026, 19:46 WIB
Nasional
Rakornas 2026 di SICC Bogor Digelar Untuk Perkuat Hubungan Pemerintah Pusat dan Daerah
01 Feb 2026, 19:39 WIB
HIBURAN
Benarkah Andra St Meninggal? Ini Fakta di Balik Rumor yang Viral di Media Sosial
01 Feb 2026, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Siswa SMK di Bogor yang Nekat Lompat dari Jembatan Ditemukan Tewas
01 Feb 2026, 19:38 WIB
JAKARTA RAYA
Pengamat Kesehatan Ingatkan Bahaya Air Lindi dari Operasional RDF Rorotan
01 Feb 2026, 19:34 WIB
Daerah
Polres Serang Bekuk Tiga Bandar Ganja Jaringan Antarprovinsi, Barang Bukti 14 Kg Diamankan
01 Feb 2026, 19:05 WIB
JAKARTA RAYA
Penutupan Jalan Teh Akibat Syuting Film Lisa Blackpink Picu Keluhan Pedagang Kota Tua
01 Feb 2026, 18:56 WIB
Daerah
Viking Sukajadi Dirikan Posko dan Salurkan Bantuan untuk Korban Longsor Pasirlangu
01 Feb 2026, 18:50 WIB