JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Koordinator PPKM Jawa-Bali Luhut B Pandjaitan mengungkapkan bahwa pemberlakuan vaksin booster sebagai syarat mobilitas masyarakat diterapkan paling lama dua minggu lagi.
Hal ini didasarkan pada hasil Rapat Terbatas Kabinet yang dipimpin oleh Presiden Joko Widodo. Kebijakan baru ini akan diatur melalui peraturan Satgas dan peraturan turunan lainnya.
“Pemerintah akan kembali menerapkan kebijakan insentif dan disinsentif dengan kembali mengubah dan memberlakukan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat mobilitas masyarakat ke area publik. Selain itu, pemerintah juga akan kembali menerapkan persyaratan vaksinasi booster sebagai syarat perjalanan baik udara, darat, maupun laut, yang akan dilakukan maksimal dua minggu lagi,” ujar Menko Luhut dalam keterangan resminya, Selasa, (5/7/2022).
Penerapan kebijakan baru tersebut dilatarbelakangi oleh capaian vaksinasi booster yang masih rendah. Berdasarkan data Peduli Lindungi, dari rata-rata orang masuk mall per hari sebesar 1,9 juta orang, hanya 24,6 persen yang sudah booster.
Di tengah peningkatan kasus yang terjadi, hal ini tentu sangat mengkhawatirkan, mengingat antibodi masyarakat akan semakin berkurang.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Umum Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) Alphonzus Widjaja menjelaskan, hal tersebut tidak akan membuat pengunjung mall berkurang, bahkan menurutnya pengunjung malah akan bertambah.
"Kewajiban pengunjung sudah vaksin booster masuk mal akan meningkatkan cakupan vaksinasi booster. Hal ini akan mendorong masyarakat ke mal untuk berbelanja sekaligus vaksinasi booster. Sekarang kan ada sentra vaksinasi di mall, itu akan mendorong masyarakat vaksin sekaligus berbelanja,"ujar Alphonzus kepada Poskota.co.id, Selasa, (5/7/2022).
Lebih lanjut dirinya menjelaskan, berdasarkan pengalaman sebelumnya terkait kewajiban vaksin COVID-19, akan mempercepat cakupan vaksinasi. Capaian vaksinasi booster meningkat menjelang mudik Lebaran 2022 namun kini melandai.
"Capaian vaksinasi booster sempat meningkat cukup tinggi pada saat pemerintah memberlakukan wajib vaksinasi sebagai syarat untuk mudik dalam rangka Idul Fitri, namun setelah itu antusiasme masyarakat melandai bahkan menurun," ujarnya.
Oleh karena itu, vaksinasi COVID-19 menjadi salah satu kunci pengendalian penyebaran COVID-19. Terlebih saat ini masyarakat Indonesia lebih peduli dengan program vaksinasi yang digenjarkan oleh pemerintah.
"Sampai dengan saat ini dan untuk selanjutnya pusat perbelanjaan sebagai salah fasilitas masyarakat akan tetap mendukung dan terus berpartisipasi aktif untuk mendorong percepatan vaksinasi dengan menjadikan pusat perbelanjaan sebagai sentra vaksinasi untuk melayani masyarakat," katanya. (CR04)