TANGERANG, POSKOTA. CO.ID - Muhammad Soleh, warga Desa Cikupa, Kecamatan Cikupa Kabupaten Tangerang yang menjadi salah satu korban pungli yang dilakukan perangkat desa pada tahun 2020-2021 mengaku tidak mengetahui secara teknis program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
Soleh yang hanya bekerja sebagai buruh harian lepas di salah satu pabrik tersebut hanya ditawarkan untuk mengikuti program PTSL oleh salah seorang tersangka.
Soleh mengaku, dirinya bersama warga pemohon PTSL lainnya saat itu diajak oleh para tersangka untuk berkumpul dan membicarakan program dari Pemerintah Pusat tersebut.
"Disana mereka mengatakan bahwa biaya untuk program PTSL berbeda-beda tergantung luas tanah," katanya, Senin (5/7).
Ia menjelaskan, pada pertemuan tersebut AM yang menjadi otak dari pungli PTSL ini mengatakan bahwa biaya untuk mengikuti progam bantuan ini mulai dari Rp 500 ribu hingga Rp 1,5 juta.
"Buat yang luas tanah 50 meter dan surat-surat lengkap biayanya Rp 500 ribu. Kemudian luas tanah lebih dari 50 meter dikenakan biaya Rp 1 juta. Dan untuk luas tanah diatas Rp 100 meter biayanya Rp 1,5 juta," jelasnya.
Sesudah pertemuan tersebut, lanjut Soleh, Sekdes dan dua Kaur Desa Cikupa bergerak ke warga untuk mengumpulkan data dan uang administrasi yang dijelaskan mereka tersebut.
"Mulai dari 4 Maret 2020 saya dan warga lainnya sudah mulai mengumpulkan data dan uang yang diminta kepada Kaur Keuangan, Pak MSE," ungkapnya.
Namun, pada tahun 2021, beberapa warga mengetahui bahwa program PTSL tersebut tidak dipungut biaya seperti yang dikatakan 4 perangkat desa tersebut.
"Akhirnya kami beberapa warga melaporkan kasus ini ke Polresta Tangerang,".
Sementara itu, Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma mengatakan, berdasarkan keterangan tersangka, uang yang berhasil dikumpulkan sebesar Rp 169.100.000.
"Kalau dari pengakuannya (tersangka) hanya Rp 169 juta. Sementara dari para korban diketahui kerugian mencapai Rp 2 miliar," katanya.
Diki Medianto, perwakilan BPN Kabupaten Tangerang mengapresiasi kinerja Polresta Tangerang yang berhasil mengungkap kasus pungli program PTSL.
Diki menjelaskan, program PTSL ini adalah bantuan dari Pemerintah Pusat yang mana, pemohon hanya dikenakan biata Rp 150 ribu.
"Program ini gratis. Cuma ada Surat Keputusan Bersama (SKB) dari pusat yang Rp 150 ribu. Nanti lebih jelasnya konfirmasi ke kantor kami secara teknis," pungkasnya.
Diketahui, Polresta Tangerang mengankan empat tersangka kasus pungli PTSL yakni AM selaku Kepala Desa Cikupa tahun 2020-2021, SH sebagai Sekretaris Desa Cikupa tahun 2020-2021. MI selaku Kaur Perencanaan thun 2020-2021 dan MSE sebagai Kaur Keuangan tahun 2020-2022.(Veronica Prasetio)