3. Supermarket, Hypermarket, Pasar Tradisional
Kawasan supermarket, hypermarket, pasar tradisional, toko kelontong dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dibatasi jam operasional hingga pukul 22.00 waktu setempat.
Artinya, kapasitas pengunjung hanya diperbolehkan sekitar 75 persen.
Lebih lanjut, kita diwajibkan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, serta hanya pengunjung dengan kategori Hijau dalam aplikasi PeduliLindungi yang diperbolehkan masuk.
4. Mall
Pusat perbelanjaan, mall atau pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 75 persen sampai pukul 22.00 waktu setempat.
Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua.
Sementara, anak usia 6 tahun sampai dengan 12 tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal dosis pertama.
5. Transportasi Umum
Aturan PPKM level 2 Jakarta juga diberlakukan bagi transportasi umum, seperti angkutan massal, taksi, dan lainnya dengan kapasitas maksimal 100 persen.
Sedangkan, untuk pesawat terbang, kapasitas maksimal 100 persen dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.
6. Apotek 24 Jam