BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Polsek Pondok Gede ringkus tiga orang tersangka kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang beraksi di wilayah Kota Bekasi.
Kapolsek Pondok Gede, Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon, menyebut para tersangka berinisial WF (20) SR (20) dan DJ (17).
Ia menjelaskan, peristiwa tersebut terjadi pada tanggal,16 - 22 dan 23 Juni 2022 yang bertempat di Jatikramat, Jatirahayu.
"Terhadap peristiwa ini kita menetapkan 3 orang tersangka, 2 pelaku dewasa dan satu anak. Terhadap pelaku 3 orang ini melakukan pencurian kendaraan bermotor itu dengan mencari target motor yang tidak ada kunci ganda (tidak kunci stang)," ujar Kompol Herman Edco Wijaya Simbolon, Selasa (5/7/2022).
Setelah motor yang menjadi sasarannya terlihat, maka para tersangka saling bergantian melakukan aksinya.
"Mereka bersama sama, ke 3 orang ke DPO 1 orang (berinisial RI) saling bergantian pasangannya, berdua berdua," sambungnya.
Menurutnya, para pelaku melakukan aksinya dengan cara berkeliling komplek Perumahan di wilayah Pondok Gede.
Mereka mengintai kendaraan yang Tidak terkunci stang, lalu mendorongnya.
Setelah barang curiannya dibawa pelaku, pelaku menjualnya di media sosial Facebook.
"Mereka berkeliling setelah mendapatkan motor yang tidak terkunci mereka mendorongnya, jadi setelah diambil mendorongnya, hingga sampai ke rumah lalu dijual secara online melalui Facebook," ungkapnya.
Kawanan curanmor tersebut, setelah dilakukan penyelidikan, telah melakukan aksinya sebanyak enam kali aksi kejahatannya.
"Jadi motor yang diambil semua ada motor motor yang tidak di kunci ganda. Terhadap 3 pelaku ini mengaku sudah melakukan empat sampai 6 kali pencurian kendaraan bermotor di wilayah Kota Bekasi," tutur Kompol Herman.
Kompol Herman menjelaskan, bila para pelaku nekad mencuri motor, karena untuk membayar kontrakan.
"(Pelaku) muncul ide sendiri dan dari kebutuhan dia untuk bayar kontrakan," kata Kompol Herman.
Jajaran Polsek Pondok Gede kini mengamankan barang bukti, diantaranya NIK kendaraan, kaos warna putih, bukti screenshot CCTV motor Yamaha Xeon, dan enam pasang plat sepeda motor.
Para tersangka kini disangkakan pasal 363 KUHPidana dengan ancaman 7 tahun penjara.
"Terhadap tiga pelaku tersebut, kita menetapkan pasal 363 kuhp pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara," pungkasnya. (ihsan fahmi)