ADVERTISEMENT

Tadah Mobil Truk Curian 8 Orang Dibekuk di Jonggol Bogor, Polisi Masih Buru Pelaku Pencuriannya

Senin, 27 Juni 2022 12:18 WIB

Share
Rangka mobil truk yang diamankan polisi.(IstI
Rangka mobil truk yang diamankan polisi.(IstI

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

BOGOR,  POSKOTA.CO.ID - Polres Bogor bekuk sekelompok orang yang diduga melakukan penadahan mobil truk hasil curian di Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Senin (27/6/2022).

Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo De Cuellar Tarigan mengatakan, pihaknya telah mengamankan delapan orang tersangka yang diduga melakukan penadahan terhadap mobil curian.

"Sebenernya itu barang itu dicuri dari wilayah hukum Polda Metro di Jakarta, di wilayah kita cuma penadahnya saja, kalo pencurinya masih belum tertangkap," ungkapnya kepada wartawan.

Siswo mengaku, Polres Bogor melakukan penangkapan ke tujuh orang tersangka tersebut karena mendapati laporan kecurigaan dari masyarakat yang melihat sekelompok orang melakukan pemotongan kendaran mobil pada malam hari.

"Warga melapor ada sekelompok orang yang istilahnya menjagal atau memotong-motong kendaraan truk di tempat yang sepi malam hari, nah disitu kita dalami, ternyata kendaraan itu hasil curian yang Tempat Kejadian Perkara (TKP)nya di wilayah hukum Polda Metro," jelas Siswo.

Lebih lanjut, menurut Siswo penangkapan terhadap ke delapan tersangka berinisial N, R, MY, AA, O, S, II dan TBM tersebut dilakukan pada Rabu (8/6) pukul 04.00 dini hari.

"Waktu itu kita langsung melakukan penyelidikan, mencari korban dan korban membenarkan bahwa kendaraannya hilang tapi belum membuat laporan ke polres setempat," ujarnya.

Bahkan, menurut Siswo, para pelaku tersebut pun sudah melakukan upaya penjualan salah satu bagian dari mobil tadahannya.

"Tersangkanya ada banyak itu, mereka mengambil peran masing-masing, ada yang kemarin itu kepalanya (bagian truk) sudah diangkut tapi belum sempat dijual, barang itu diamankan sekitar beberapa kilometer dari TKP dalam perjalanan keluar dari TKP," paparnya.


Atas perbuatannya tersebut, ke-tujuh orang ini dikenakan pasal 363 KUHP jo 480 KUHP dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara.

"Dari tangan para pelaku juga kita amankan 5 buah handphone, 3 buah dompet, 7 kartu identitas, 1 buah truk, 1 buah minibus grand max, 1 buah minibus avanza, 1 buah kabin truk, 3 buah motor dan 1 unit rangka potongan mobil," pungkasnya. (Panca)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT