ADVERTISEMENT

Usulan DPR Atas RUU KIA, Dekan FH UPN:Jangan Setengah Hati

Senin, 4 Juli 2022 23:20 WIB

Share
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Abdul Halim. (ist)
Dekan Fakultas Hukum UPN Veteran Jakarta, Dr. Abdul Halim. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Persoalan cuti melahirkan, Halim mengusulkan agar dilakukan cuti secara berjenjang dengan kualifikasi seperti saat melahirkan anak pertama diberikan fasilitas cuti maksimal selama 6 (enam) bulan dengan memperoleh fasilitas tunjangan melahirkan serta asupan gizi baik untuk ibu maupun anak.  

"Sedangkan anak kedua dengan fasilitas cuti tiga bulan dengan fasilitas tunjangan melahirkan dan tambahan gizi dan susu untuk ibu dan anak, sedangkan anak ketiga cuti tiga bulan dengan tanpa  tunjangan cuti dan tetap mendapatkan uang gizi dan susu bagi ibu dan anak," bebernya. 

Gagasan tersebut menurut Halim mengadopsi norma yang terjadi di sejumlah negara yang membagi dengan tiga kelompok.

Kelompok pertama yang memberikan cuti minimal atau lebih enam bulan.

Kelompok kedua, negara yang mengatur maksimal cuti tiga bulan. Kelompok ketiga, cuti di bawah dua bulan antara 52 sampai 42 hari. 

"Kelompok pertama seperti Croasia, 406 hari, disusul Albania, Australia, UK, Bosnia Herzegovina, Serbia, montenegro masing-masing 365 hari, Norwegia 322 hari, Bulgaria 227 hari dan Republik Crezh 196 hari dan masing-masingnya tetap mendapat gaji selama cuit melahirkan," sebutannya. 

Dia berharap  keberadaan RUU KIA ini dapat memberi aspek pengawasan lebih konkret saat pemberlakuannya kelak.

Ia mencontohkan keberadaan Pasal 32 PP No 33 Tahun 2012 tentang Air Susu Ibu Eksklutif yang menyebutkan kewajiban tempat bekerja menyiapkan ruang laktasi bagi ibu untuk menyusui buah hatinya. 

“Nyatanya pemenuhan hak ASI eksklusif di kalangan ibu bekerja masih jauh panggang dari api. Baik lingkungan fisik maupun lingkungan sosial kurang mendukung para ibu bekerja untuk memberikan ASI sehingga memberi dampak negatif bagi ibu bekerja itu sendiri maupun anaknya," katanya. 

Halim menegaskan,  ruang publik belum ramah bagi ibu menyusui. Akibatnya tak sedikit ibu menyusui memompa ASI di tempat yang tak layak. (rizal)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT