ADVERTISEMENT

Rancangan Peraturan Pelaksana BPJS Sudah Tidak Ada Masalah

Selasa, 22 Oktober 2013 17:50 WIB

Share
Rancangan Peraturan Pelaksana BPJS Sudah Tidak Ada Masalah

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA (Pos Kota) - Secara subtansi, ketujuh rancangan peraturan pelaksana UU No.24/2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) sudah tidak ada masalah lagi karena sudah dipersiapkan dengan baik. "Masalah yang dibahas dalam pertemuan-pertemuan terakhir lintas kementerian dan lembaga hanya tinggal kaidah hukumnya saja, jadi secara substansi tidak ada masalah lagi," kata Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi A. Muhaimin Iskandar, Selasa. Ketujuh rancangan peraturan pelaksana (RPP) tersebut adalah RPP tentang Penyelenggaraan Program Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, dan Jaminan Kematian, serta RPP Penyelenggaraan Program Jaminan Pensiun. Selain itu, RPP tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif kepada Pemberi Kerja, dan RPP Tata Cara Pengelolaan dan Pengembangan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan dan Aset BPJS Ketenagakerjaan. Peraturan lainnya adalah RPP Hubungan Antarlembaga BPJS Ketenagakerjaan, Rancangan Perpres tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial dan Perpres Pengelolaan Program BPJS Ketenagakerjaan. "Pada Desember 2013 dipastikan ketujuh rancangan peraturan tersebut dapat menjadi pedoman beroperasinya BPJS Ketenagakerjaan. Tiga RPP lagi yang tidak begitu krusial dalam operasional BPJS akan selesai dibahas pada 2014. Yaitu tentang tata cara penentuan pimpinan dalam lembaga BPJS," jelasnya. Menurutnya, pembahasan semua rancangan peraturan pelaksana UU BPJS sudah menyertakan semua pemangku kepentingan (stakeholder) terkait, baik itu kalangan asosiasi pengusaha dan perwakilan pekerja melalui serikat pekerja/serikat buruh dan dibahas detil pasal per pasal. TIDAK RELA Direktur Pelayanan PT Jamsostek Achmad Riadi di Jakarta, Sabtu (19/10), mengatakan bahwa dalam dialog dengan pengurus serikat pekerja di tingkat perusahaan, para pekerja mengatakan tidak rela jika manfaat yang diberikan BPJS nanti berkuran. Seperti manfaat beasiswa, pinjaman uang muka perumahan, pembangunan rumah susun sewa, pengobatan cuma-cuma, pinjaman lunak bagi koperasi karyawan dan lainnya. Argumentasinya, salah satu tujuan transformasi adalah memberikan pelayanan dan manfaat yang kebih baik bagi pekerja peserta program jaminan sosial sebagaimana yang diamanatkan peraturan perundangan.(Tri) Muhaimin Iskandar

ADVERTISEMENT

Reporter: Admin Super
Editor: Admin Super
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT