JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pasal Penghinaan Presiden dalam Rancangan Kitab Hukum Undang-Undang Pidana (RKHUP) kini ramai diperbincangkan warganet.
Pasalnya, presiden merupakan sosok pemimpin yang perlu dilindungi harkat dan martabatnya.
Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi III DPR Bambang Wuryanto ikut angkat bicara.
"Kalau kau merasa ini hinaan, tidak pantas untuk diterima. Maka boleh dituntut," ujar Bambang, saat ditemui awak media di Gedung Nusantara II, Rabu (29/6/2022).
"Beliau kan juga sama seperti kita, siapa pun presidennya kan manusia," tambahnya.
Hingga kini, diketahui tak ada dinamika penolakan di semua fraksi terkait RKUHP.
Bambang berharap kitab hukum tersebut dapat segera selesai di masa sidang DPR kali ini atau Kamis, (7/7/2022) mendatang.
"Diusahakan bisa selesai pada masa sidang ini, harapannya kita selesai, tapi kalau belum ya kita mundur," ujar Bambang.
Lebih lanjut, ia menjelaskan DPR mengutamakan kesesuaian prosedur dalam pengesahan suatu undang-undang, termasuk RKHUP.
"Ya, kalau belum nanti mundur, jadi enggak usah tergesa-gesa," tutur Bambang.
Berikut daftar pasal-pasalnya, yuk simak!