ADVERTISEMENT

Nekat Buang Bayi Lantaran Takut Ketahuan Keluarga, Siswi SMA di Serang Ditetapkan Sebagai Tersangka

Senin, 4 Juli 2022 23:19 WIB

Share
 Bayi yang dibuang ibu kandung saat dirawat di rawat warga. di Kabupaten Serang. (ist)
 Bayi yang dibuang ibu kandung saat dirawat di rawat warga. di Kabupaten Serang. (ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

SERANG, POSKOTA.CO.ID - SPT (17) siswi SMA di Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang ditetapkan sebagai tersangka kasus pembuangan bayi di Kampung Kinto, Desa Gembor, Kecamatan Binuang, Kabupaten Serang. Oleh penyidik ia dijerat Pasal 304 KUH Pidana jo Pasal 305 KUH Pidana. 

"Sudah ditetapkan sebagai tersangka. Dia (SPT-red) dijerat dengan Pasal 304 KUHP jo Pasal 305 KUHP tentang membiarkan orang dalam kesengsaraan," kata Kasihumas Polres Serang Iptu Dedi Jumhaedi kepada wartawan, Senin (4/7/2022). 

Dedi mengatakan kendati telah ditetapkan sebagai tersangka, SPT oleh penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Serang tidak dilakukan penahanan. Alasannya, ancaman pidana terhadap tersangka dibawah 5 tahun. 

"SPT kita kembalikan ke orang tuanya (tidak dilakukan penahanan-red) mengingat pidana yang dilakukan ancamannya kurang dari 5 tahun sesuai dengan Pasal 32 ayat (2) huruf b UU RI No 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA)," kata Dedi. 

Dedi menjelaskan terungkap kasus buang bayi berjenis kelamin perempuan tersebut merupakan hasil penyelidikan dilakukan oleh tim penyelidik UPPA Satreskrim Polres Serang. Dari hasil penyelidikan, penyelidikan memperoleh petunjuk mengenai ibu sekaligus pembuang bayi tersebut. 

"Awalnya ada empat orang yang kami curigai. Empat orang itu kemudian kami bawa ke Rumah Sakit Bhayangkara dan lakukan pemeriksaan oleh dokter. Dari pemeriksaan dokter, satu orang diketahui baru saja melahirkan karena mengalami nifas," kata Dedi.

Saat diinterogasi polisi, SPT mengaku telah membuang bayi tersebut. Ia membuang bayi yang baru saja dilahirkan tersebut karena malu dan takut ketahuan keluarganya. 

"Motif membuang bayi tersebut karena malu, dia ini (pelaku-red) takut ketahuan keluarganya," kata Dedi. 

Dedi mengungkapkan pelaku sering ditinggal oleh orang tuanya bekerja. Ia kemudian berkenalan dan menjalin hubungan asmara dengan pria berinisial KN. "Pengakuan anak tersebut merupakan hasil hubungan dengan pria berinisial KN," kata Dedi. 

Oleh polisi KN yang merupakan warga Binuang, Kabupaten Serang dilakukan penangkapan pada Minggu (3/7) kemarin. Ia kemudian ditetapkan sebagai tersangka karena telah menyetubuhi anak dibawah umur. 

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT