ADVERTISEMENT

Warga Pasrah Soal Perubahan Nama Jalan, Sebab Pemprov DKI Tetap Pakai Nama Baru Alasannya Sudah Ditetapkan

Senin, 4 Juli 2022 23:29 WIB

Share
Plang Jalan M. Mashabi yang menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya di Tanah Abang. (Foto: rika)
Plang Jalan M. Mashabi yang menggantikan Jalan Kebon Kacang Raya di Tanah Abang. (Foto: rika)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Penolakan perubahan nama jalan terus bergulir dilakukan oleh sejumlah warga, termasuk di Jakarta Pusat.

Namun, penolakan yang dilakukan warga pun tak membuahkan hasil atau solusi apapun. Itulah sebabnya warga pasrah dengan perubahan nama jalan yang terjadi.

Nyatanya, Pemprov DKI Jakarta tetap memaksakan kehendaknya dengan tetap pakai nama baru, yakni nama-nama jalan baru yang sudah dipasang. Alasannya sudah ditetapkan.

Seperti yang dikatakan oleh Rahmad Lubis warga Jalan A. Hamid Arief, Tanah Tinggi, Jakarta Pusat, ia mengaku warga pasrah atas kebijakan Pemprov DKI Jakarta yang mengubah nama jalan pada wilayah di tempat tinggalnya.

"Karena sudah ditetapkan seperti ini, saya sebagai warga biasa hanya bisa pasrah," ujar Rahmad saat dihubungi wartawan, Senin (4/7/2022).

Diketahui, Jalan Tanah Tinggi I Gang 5 kini berubah menjadi Jalan A. Hamid Arief setelah Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meresmikan 22 nama jalan baru di wilayah Jakarta.

Adapun Rahmad mengungkapkan bahwa sejumlah warga Jakarta Pusat telah disosialisasikan lebih dalam mengenai teknis pengurusan perubahan dokumen kependudukan pada hari ini di Kantor Wali Kota Jakarta Pusat.

"Pembicaraan lebih banyak ke arah lebih persiapan Suku Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Sudin Dukcapil) Jakarta Pusat bahwa KTP (data warga) diubah semuanya," kata Rahmad.

"Kemudian Kepala Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) menyebutkan, dokumen yang masih berlaku seperti Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) berlaku sampai masa berlakunya habis," sambung dia.

Hal senada diungkapkan Ketua RT 10 RW 06 Tanah Tinggi, Fajri, yang mengaku akan mengikuti kebijakan terkait perubahan nama jalan itu.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT