Jangan Keliru, Ini Iuran BPJS Kesehatan yang Berlaku Per 4 Juli 2022

Senin 04 Jul 2022, 17:53 WIB
Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (Dok. Poskota)

Pembayaran iuran di BPJS Kesehatan. (Dok. Poskota)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan masih belum berubah hingga saat ini.

Sebagai informasi, tahap uji coba penghapusan BPJS Kesehatan telah dilakukan sejak Jumat (1/7/2022).

Di mana kelas-kelas digantikan ke Kelas Rawat Inap Standar (KRIS).

Lantas, berapa iuran BPJS Kesehatan yang berlaku 4 Juli 2022? Simak informasi selengkapnya.

Biaya iuran BPJS Kesehatan untuk Pekerja Penerima Upah (PPU) lima persen dari penghasilan.

Ada catatan khusus terkait tarif BPJS per 4 Juli ini, lho.

Menanggapi hal tersebut, Pps Kepala Humas BPJS Arif Budiman menjelaskan, uji coba KRIS baru dilakukan di lima rumah sakit milik pemerintah.

"Berdasarkan koordinasi dengan DJSN dan Kemenkes, Juli merupakan uji coba penerapan KRIS di lima rumah sakit pemerintah saja," tutur Arif, dikutip dari keterangan resminya, Senin (4/7/2022).

Arif menjelaskan, hingga sekitar 2.800 rumah sakit di seluruh Indonesia, yang melayani Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Lebih lanjut, skema dan besaran iuran BPJS Kesehatan masih sama dengan ketentuan BPJS sebelumnya.

Merangkum Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, besaran iuran ditentukan berdasarkan jenis kepersertaan tiap anggota dalam program JKN.

Arif memaparkan, bagi peserta PPU atau pekerja formal, termasuk penyelenggara negara, mulai dari ASN, TNI, Polri dan pekerja swasta, sebesar 5 persen dari upah.

Dengan 4 persen dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1 persen oleh pekerja.

Arif menyatakan, ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS Kesehatan
 
"Iuran ini berlaku pula batas bawah, yakni upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp12.000.000," tutur Arif.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," tambahnya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp12 juta.

Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp12 juta, Rp13 juta, maka iuran yang dibayarkan tetap 5 persen dari Rp12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang diinginkan.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 orang per bulan

Kelas 2 sebesar Rp 100.000 orang per bulan

Kelas 3 sebesar Rp 35.000 orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3.

Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Nah, itu tadi informasi besaran iuran BPJS Kesehatan kelas standar terbaru yang berlaku mulai Juli 2022.(*)

 

Berita Terkait
News Update