ADVERTISEMENT

Duh! Abu Janda Is Back Sindir ACT sebagai Aksi Cuan Terus : Nyesal Nggak Jadi Pengepul Donasi Ngegaji Diri Sendiri Seperempat Miliar

Senin, 4 Juli 2022 20:22 WIB

Share
Kolase foto pegiat media sosial Abu Janda dan logo ACT. (ist/diolah dari google.com)
Kolase foto pegiat media sosial Abu Janda dan logo ACT. (ist/diolah dari google.com)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Dugaan penyelewengan dana umat Aksi Cepat Tanggap (ACT) terus mendapar sorotan berbagai kalangan pegiat media sosial. Setelah akunnya terkena shadow banned, pegiat media sosial Abu Janda kembali aktif. 

Melalui akun media sosial instagramnya @permadiaktivis2, Abu Janda turut menyinyir dugaan penyelewengan dana umat ACT dengan menuliskan 'horeee bisa posting lagi setelah disetrap 14 hari, ditambah akun kena shadow banned, disearch gak nongol, postingan juga gak muncul di feed temen2 yang follow nasib jadi aktipis. 

Tidak sampai disitu Abu Janda juga menuliskan komentarnya terkait ACT. 'Tau gitu dari dulu jadi pengepul donasi kayak ACT Aksi Cuan Terus, bisa ngegaji diri sendiri 1/4 milyar per bulan, beli alphard, rumah gedong.. asu lah salah jurusan selama ini.'

Kembalinya Abu Janda ke media sosial disambut antusias netizen yang menjadi followernya yang sekaligus menanggapi kasus ACT. Seperti yang dilontarkan pemilik akun @brorondm yang menuliskan : Pemilik Alphard di gaji pemilik Scoopy dan Mio.. anjayyyyy.

Begitupun seperti yang diungkapkan maya.9haan yang menuliskan Makan duit haram itu lebih haram daripada rendang babi.

Seperti diketahui Tagar Jangan Percaya ACT trending di media sosial Twitter, sejak Minggu (3/7/2022).

Menurut penelusuran Poskota, unggahan netizen tersebut berasal dari pemberitaan majalah Tempo yang mengungkap dugaan penyelewengan di lembaga Aksi Cepat Tanggap, yang mayoritas berasal dari dana umat.

Bahkan, para warganet ikut mendesak pihak kepolisian, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), guna membongkar dugaan penyelewengan dana yang dilakukan oleh ACT.

Lebih lanjut, ACT dituduh mengirim dana ke Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) teroris, lho.

Mengutip dari laman resmi ACT, Aksi Cepat Tanggap resmi diluncurkan secara hukum, sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT