Jokowi Reshuffle Lagi Setelah Jabatan Menteri PANRB Kosong Ditinggalkan Almarhum Tjahjo Kumolo? Ini Kata Pengamat
Minggu, 3 Juli 2022 17:29 WIB
Share
Ray Rangkuti dalam satu diskusi. (foto: rizal)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Jabatan Menteri PANRB kosong karena ditinggalkan almarhum Tjahjo Kumolo yang meninggal dunia. Hal ini memicu spekulasi akan Jokowi lakukan reshuffle kabinet lagi.

Pengamat politik Ray Rangkuti menilai secara umum, Presiden Joko Widodo tidak ada keharusan untuk segera mengganti menteri yang berhalangan tetap. 

"Apalagi jika menteri yang dimaksud bukanlah menteri wajib. Misalnya menteri dalam negeri atau menteri pertahanan," terang Ray di Jakarta, Minggu (3/6/2022). 

Ray juga pendiri Lingkar Madani untuk Indonesia (LIMA) memaksimalkan jumlah kementerian hingga mencapai 34 menteri bukanlah keharusan. Presiden dapat mengecilkan jumlah tersebut tapi tidak boleh melebihkannya. 

"Undang-undang hanya membolehkan presiden membentuk anggota kabinet sebanyak 34 orang. Tapi dapat dikurangi dengan sarat tidak meniadakan jabatan menteri wajib," tutur Ray.

Oleh karena itu, lanjut dia, presiden dapat menunda untuk menunjuk menteri yang menggantikan menteri yang berhalangan tetap. Atau jikapun dibutuhkan, presiden dapat menunjuk menteri lain untuk merangkap jabatan menteri yang berhalangan tetap. 

Ia menilai Kementerian PANRB bukanlah kementerian wajib. Keberadaannya perlu tapi tidak selalu urgent. Jika tidak ada pembenahan yang serius di internal kementerian dimaksud, maka pekerjaan tetapnya hanyalah bersifat administratif.

"Dan tentu saja, kegiatan ini dapat dilaksanakan oleh staf administrasi dari kementerian yang dimaksud. Oleh karena itu, tidak ada situasi genting yang kiranya menghajatkan presiden untuk segera mencari pengganti almarhum," tandasnya.

Sekalipun begitu, kata dia, jika akhirnya presiden melakukan pergantian Menteri PANRB, saya mengusulkan agar diserahkan ke seorang independen. Tidak berasal dari partai politik. 

"Tdak bisa dipungkiri, jabatan tersebut sangat strategis bagi partai politik. Oleh karena itu, dapat ditebak bahwa partai-partai akan berebut mendapatkan posisi ini. Jika jabatan ini diserahkan kepada non partai akan dapat mendisiplinkan partai menjadikan PNS sebagai objek politik. Keberadaan mereka sangat penting bagi parpol untuk pemilu 2024 yang akan datang;" Ray menambahkan. (johara)