JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kepergok mencuri uang kotak amal Musala Nurul Hidayah yang berada di Gang Nurul Hidayah, RT 06/10, Kelurahan Cibubur, Kecamatan Ciracas, Jakarta Timur, seorang pemuda babak belur dihajar massa.
Salah satu pengurus musala, Umar Dani (58) membenarkan adanya kasus pencurian kotak amal tersebut.
Hal itu terjadi Jumat (1/7/2022) sekira pukul 22.30 WIB.
Kata dia, pelaku berjumlah satu orang.
"Saat kejadian itu memang anak saya yang tahu, anak saya belum tidur. Terus dia lihat ada orang di dalam musala lagi buka kotak amal," ungkap Umar kepada wartawan di lokasi, Minggu (3/7/2022).
Kata Umar, pintu musala memang tak dikunci agar warga bisa dengan mudah masuk untuk beribadah.
Akan tetapi, hal tersebut malah dimanfaatkan pria tanpa kartu Identitas untuk masuk melakukan aksi pencurian uang kotak amal.
Menurut Umar, saat tepergok oleh anaknya lalu dikerubungi massa, pelaku berusia sekira 20 tahun itu, sempat dihakimi warga.
Sebab, ketika diinterogasi warga terkait aksi pencurian tersebut, jawaban pelaku tak jelas.
Diduga pelaku sedang dalam kondisi mabuk.
"Itu pelaku memang mabok ya, jadi ditanya jawabnya enggak jelas gitu, plin-plan. Katanya ada obat di kantongnya, tapi kurang tahu obat apa itu," ucap Umar.
Adapun saat aksi pelaku tepergok, uang kotak amal itu sudah berceceran di lantai.
"Memang ada buktinya dia buka kotak amal itu uangnya udah berceceran. Uang yang diambil Rp315 ribu. Saat beraksi dia bawa kunci sama obeng," jelas Umar.
Usai sempat dihakimi massa, pelaku langsung diamankan oleh pengurus lingkungan setempat serta Bhabinkamtibmas dan Babinsa wilayah tersebut ke Mapolsek Ciracas.
Dikonfirmasi, Kapolsek Ciracas, Kompol Jupriono membenarkan aksi pencurian kotak amal Musala Nurul Hidayah.
Kata dia, pelaku merupakan tuna wisma dan tak memiliki kartu Identitas diri.
"Setelah dilakukan pemeriksaan tidak ada identitas dan tuna wisma," jelas Jupriono.
Kata dia, pelaku tak membawa obat-obatan terlarang.
Hanya saja, Jupriono mengakui jika pelaku memang dalam kondisi mabuk.
"Enggak, enggak ada (obat-obatan)," ucap Jupriono.
Jupriono mengatakan pelaku memang sempat dihakimi massa.
"Sempat dihakimi, tapi enggak parah karena langsung diamankan Bhabinkamtibmas," ungkapnya.
Lanjutnya, karena uang yang dicuri di bawah nominal Rp2,5 juta maka menurut peraturan perundang-undangan pelaku tak dapat ditahan.
Akhirnya, lanjut Jupriono, pelaku dibawa ke panti sosial di wilayah Cipayung, Jakarta Timur untuk diberikan pembinaan.
Terlebih lagi pelaku tak memiliki rumah alias tuna wisma.
"Karena yang diambil hanya Rp300 ribu dan pihak DKM (Dewan Kemakmuran Masjid) juga tidak mau buat laporan polisi. Kita mau mediasikan dengan pihak keluarganya juga kebingungan, akhirnya kita bawa ke panti sosial di Cipayung," pungkas Jupriono. (ardhi)