18. Jalan HR Rasuna Said
19. Jalan D.I Pandjaitan
20. Jalan Jenderal Ahmad Yani
21. Jalan Pramuka
22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro
23. Jalan Kramat Raya
24. Jalan Stasiun Senen
25. Jalan Gunung Sahari
Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu.
Sementara sanksi tilangnya, mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat 1.
Nantinya, tiap pengendara yang melanggar akan dipidanan dengan kurungan paling lama dua bulan, serta denda paling banyak Rp500.000.
Gage tak hanya ditetapkan pada 25 ruas jalan di atas, tetapi juga di sekitar gerbang tol, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta.