Waduh! Ganjil Genap Ada di Dekat Ruas Gerbang Tol Juga, Simak Daftar Lengkapnya

Kamis 30 Jun 2022, 09:00 WIB
Sejumlah pengendara mobil yang melintas di Jl.Pramuka, Jakarta Timur, terkena razia ganjil genap. (Poskota/Ardhi)

Sejumlah pengendara mobil yang melintas di Jl.Pramuka, Jakarta Timur, terkena razia ganjil genap. (Poskota/Ardhi)

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal Ahmad Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat, untuk Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya hingga Diponegoro

23. Jalan Kramat Raya

24. Jalan Stasiun Senen

25. Jalan Gunung Sahari

Aturan ini diatur dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Jalan (UU LLAJ) Nomor 22 tahun 2009 terkait rambu.

Sementara sanksi tilangnya, mengacu pada UU LLAJ pasal 287 ayat 1.

Nantinya, tiap pengendara yang melanggar akan dipidanan dengan kurungan paling lama dua bulan, serta denda paling banyak Rp500.000.

Gage tak hanya ditetapkan pada 25 ruas jalan di atas, tetapi juga di sekitar gerbang tol, berdasarkan data Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Berita Terkait
News Update