ADVERTISEMENT
Senin, 6 Juni 2022 09:57 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Puluhan mobil yang melintas di Jalan Pramuka, Utan Kayu Utara, Jakarta Timur terjaring razia aturan ganjil genap (gage) kendaraan, Senin (6/6/2022).
Razia tersebut digelar di depan Pos Polisi Sektor Utan Kayu. Polisi merazia kendaraan yang mengarah dari Rawamangun menuju Pasar Pramuka.
Kaur Binops Satlantas Jakarta Timur Iptu Danoe menyampaikan, masih banyak pengendara yang belum mengetahui pelaksanaan aturan ganjil genap.
Hal tersebut dibuktikan dengan banyaknya kendaraan yang terjaring razia hingga pukul 08.45 WIB.
"Dari pukul 06.00 WIB hingga 08.45 WIB, ada 30 hingga 40 pelanggaran (mobil), masih banyak yang belum tahu," kata Danoe kepada wartawan, Senin (6/6/2022).
Meski begitu, polisi belum memberikan sanksi tilang kepada pengendara yang terjaring razia.
"Selama satu minggu ini kami masih melaksanakan teguran secara lisan, mulai tanggal 13 Juni (2022) dan seterusnya, apabila masih ada pelanggaran, kami akan tilang," ujar Danoe.
Mulai hari ini, Senin (6/6/2022), ruas jalan yang memberlakukan sistem ganjil genap kendaraan di DKI Jakarta bertambah menjadi 25 titik. Hal itu sesuai dengan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT