JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Pakar telematika, Roy Suryo angkat bicara terkait dengan pernyataan Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan yang menyebut, bahwa akun media sosial Twitter atas nama @KRMTRoySuryo2 telah disita penyidik sebagai alat bukti dalam dugaan kasus penistaan agama yang belakangan menyeret nama Roy Suryo.
Penyitaan akun Twitter tersebut dilakukan pasca dinaikkannya dua pelaporan terkait dugaan kasus penistaan agama dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan.
"(Akun Twitter disita untuk barang bukti?) Hoaks! Saya tanya apakah itu dari Kepolisian? Mas yakin itu (pernyataan) dari Kepolisian?," kata Roy Suryo kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Bekas Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) itu melanjutkan, tak apa apabila memang Kepolisian menyatakan seperti demikian.
Dia mengatakan, bahwa dirinya akan membalas hal itu cukup dengam senyuman manis saja.
"Ya gapapa (kalau itu keterangan Kepolisian) saya sih senyum aja. Saya sih yang jelas akun saya masih ada," ujar dia.
Namun, ketika disinggung bahwa akun tersebut masih dapat diakses oleh dirinya, dia tak mengatakan sepatah kata apa pun.
Politikus partai Demokrat itu hanya tersenyum saja menanggapi pertanyaan dari para awak media.
Sebelumnya, Kabid Humas Pold Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menjelaskan, penyitaan akun Twitter milik pakar telematika itu dilakukan oleh pihaknya sebagai alat bukti salam dugaan kasus penistaan agama yang belakangan menyeret nama Roy Suryo.
"Iya disita, yang dia gunakan untuk upload-an itu. Apa itu nama akunnya kemarin yang saya sebutkan @KRMTRoySuryo2," ujar Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Kamis (30/6/2022).
Namun sayang, perwira menengah Polri itu masih enggan untuk menjelaskan detail ihwal maksud dari disitanya akun Twitter politikus Partai Demokrat itu.
Zulpan hanya mengatakan, bahwa penyitaan tersebut dilakukan dalam rangka proses penyidikan kasus dugaan penistaan agama oleh Roy Suryo dalam unggahan meme Stupa Candi Borobudur mirip wajah Prresiden Joko Widodo (Jokowi).
"Iya akun itu yang dia gunakan," kata Zulpan.
Untuk diketahui, sengkarut dugaan kasus penistaan agama yang melibatkan nam Roy Suryo telah masuki babak baru.
Pasalnya, dua laporan yang dilayangkan terhadap Roy Suryo disebut penyidik telah memenuhi unsur pelanggaran pidana.
Terkait hal ini, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan menyatakan, pihaknya bakal bekerja secara profesional dalam menangani dugaan kasus penistaan agama ini.
"Polisi akan bekerja secara profesional berdasarkan fakta hukum yang ada dalam rangka penanganan kasus ini," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).
Dengan terpenuhinya unsur pidana di dalam 2 laporan yang dilayangkan terhadap Roy Suryo maka, ujar Zulpan, penyidik bakal segera melakukan pemanggilan pemeriksaan terhadap bekas Menpora era Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) itu.
"Sebelum memanggil saudara Roy Suryo untuk diperiksa, penyidik akan melakukan pemeriksaan tambahan kepada para ahli bahasa, agama, dan media sosial guna melengkapi berkas pemeriksaan yang telah dilakukan oleh penyidik sebelumnya," ucapnya.
"Kemudian, setelah dilakukan pemeriksan terhadap beberapa ahli itu, maka akan dilakukan pemanggilan terhadap Roy Suryo," sambung mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.
Lebih jauh, seorang umat Buddha bernama Kurniawan Santoso melaporkan Roy Suryo ke Polda Metro Jaya, terkait unggahan meme stupa Candi Borobudur yang disunting menjadi mirip wajah Presiden RI Joko Widodo di media sosial.
"Kami juga umat Buddha, mendampingi terlapor terkait dugaan tindak pidana UU ITE dan juga terkait masalah simbol agama," ujar Kuasa hukum Kurniawan, yakni Herna Sutana kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (20/6/2022).
Pelaporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/3042/VI/2022/SPKT/Polda Metro Jaya, tertanggal 20 Juni 2022.
Adapun dari Bareskrim Polri, melimpahkan pelaporan yang dilayangkan oleh organisasi Dharmapala Nusantara atas dugaan kasus penistaan agama yang menyeret nama Roy Suryo ke Polda Metro Jaya untuk ditindaklanjuti penanganannya.
Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Polri, Kombes Gatot Repli Handoko mengatakan, laporan tersebut dibuat seorang bernama Kevin Wu (KW) dan telah terdaftar dalam LP/B/0293/VI/2022/SPKT/
"Saya membenarkan bahwa ada laporan terkait masalah itu. Yang melaporkan inisialnya KW," pungkas. (adam)