ADVERTISEMENT
Kamis, 30 Juni 2022 16:59 WIB
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Meski demikian, Pemkab Tangerang akan mengkaji lagi perizinannya jika Holywings masih ingin menjual miras. Tapi jika Holywings beralih menjadi usaha restoran saja, Ahmed Zaki mungkin akan mengizinkannya.
"Jadi nanti kita lihat, mereka kalau ganti langsung (usaha) ayam geprek jadi restoran gitu jadi fast food, buka baru jenis usaha ayam geprek gitu, ya silakan saja ada proses (izin usaha) baru lagi,” kata Ahmed Zaki.
“Tapi kalau buka usaha jenis minuman itu kita tutup," lanjut ketua DPD Partai Golkar DKI tersebut.
Ahmed Zaki lalu menjelas bahwa penutupan outlet Holywings disebabkan karena melanggar Peraturan Daerah (Perda) Nomor 20 Tahun 2004 tentang Ketentraman dan Ketertiban Umum, tepatnya Pasal 2 Ayat 1.
"Surat kami kirimkan kepada pemegang, pengelola, tiga Holywings yang ada di Kabupaten Tangerang. Langsung dilakukan penutupan dan penyegelan," tutur Zaki.
Dikabarkan, Pemkab Tangerang mengirim surat ke pengelola Holywings terkait keputusan tersebut pada Rabu (20/6/2022).
Kemudian Satpol PP Kabupaten Tangerang langsung menutup tiga outlet Holywings tersebut tanpa menunggu persetujuan pemilik outlet. (frs)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT