LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Unit Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Cilograng, Polres Lebak berhasil ungkap kasus tindak pidana pelecehan seksual atau percabulan terhadap anak di bawah umur pada Rabu (29/6/2022) kemarin.
Dugaan, tindak pidana perbuatan pencabulan terjadi pada Senin (27/6/2022) oleh tersangka AB (51) di kediamannya di wilayah Kecamatan Cilograng Kabupaten Lebak.
Setelah mendapatkan laporan atas kasus tersebut, Unit Reserse Polsek Cilograng, bergerak cepat untuk manangkap pelaku di kediamannya
Kapolres Lebak, AKBP Wiwin Setiawan melalui Kapolsek Cilograng, AKP Asep Dikdik mengungkapkan, pihaknya telah mengamankan tersangka yang merupakan mantan Kepala Desa.
"Benar, tersangka AB yang diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Cilograng, ternyata mantan Kepala Desa. AB diduga melakukan tindak pidana pelecehan seksual atau pencabulan terhadap anak dibawah umur bertempat di rumah pelaku," ungkapnya, Kamis (30/6/2022).
Setelah dilakukan pendalaman, Kapolsek menjelaskan kronologis dari tindak pidana pelaku pencabulan anak di bawah umur tersebut.
Diketahui, korban yang berusia 13 tahun masih ada hubungan keluarga dengan tersangka AB yang merupakan keponakan dari istri pelaku. Korban sudah terbiasa bermalam di rumah pelaku karena bertujuan untuk menemani istri pelaku.
"Namun pada saat itu, rumah tersangka AB dalam keadaan kosong karena istri dan anak pelaku tidak ada di rumah, sehingga tinggal pelaku dan korban. Kemudian pelaku membujuk korban dengan modus ingin mengobati korban supaya dapat jodoh," jelasnya.
Selanjutnya jelasnya lagi, AB (pelaku, red) meminta korban untuk membuka baju akan tetapi korban menolak, kemudian AB membuka baju korban secara paksa dan mencium kedua payudara korban serta menggigitnya.
"Pelaku pun membuka celana dalam korban secara paksa, lalu pelaku memasukan jari tangan kanannya kedalam bagian kemaluan korban," jelasnya lagi.
Setelah kejadian tersebut tambah Kapolsek, pelaku meninggalkan korban dan meminta korban untuk tidak memberitahukan kepada siapapun atas tindakan bejatnya pelaku tersebut dan Pelaku memberi uang kepada korban sebesar Rp 50 000.
"Setelah kejadian itu, korban langsung menghubungi bibi nya sendiri WR (30), kemudian korban dijemput dan dibawa ke rumah bibinya lalu korban menceritakan kejadian itu kepada ibu kandungnya," tambahnya.
Pihaknya pun, sekarang ini telah mengamankan saksi dan barang bukti guna penyelidikan lebih lanjut. Diantaranya pakaian korban, pecahan uang Rp 50 000, hasil visum dan keterangan saksi.
"Atas perbuatan kejinya, pelaku dijerat dengan pasal 82 Juncto pasal 76E Undang-Undang Nomor 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 penjara," tuturnya. (Samsul Fatoni).