JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bejat, seorang sopir taksi mencabuli bocah perempuan, FR (8), di rumah kontrakannya di kawasan Kemayoran Lama, Jakarta Selatan.
Ibu korban, N (34) yang ditemui di rumahnya membenarkan anaknya menjadi korban pencabulan pelaku, Ali Suyanto (52).
"Kejadian Selasa ( 28/6/2022) kemarin sekitar jam 10. Pelakunya (tetangga sendiri) sopir taksi," ucap sang ibu saat ditemui wartawan, Kamis (30/6/2022).
N mengetahui awal mula mengetahui kejadian yang dialami sang anak, berawal dari F mengaku kepada sang kakaknya. Ia mengaku bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh hingga mengeluarkan darah.
“Eggak lama adiknya datang, terus ngomong gini, 'kak, punya aku berdarah. Terus kata dia, mana coba lihat. Gak mau, kata dia gitu. Ditutupin langsung pakai celana, lari ke aku (N),” lanjutnya.
Alhasil FR mengadu kepada sang ibu, bahwa dirinya telah dilakukan hal tidak senonoh oleh Ali.
“Nah pas sudah ke sini, aku keluar dari kamar mandi, dia gini, 'ibu, ibu, punya aku berdarah'. Aku pikirannya sudah negatif kan. Berdarah kenapa? Coba jelasin kenapa. Malah nangis,” sambungnya.
N yang emosi langsung menghubungi ketua RT setempat. Kemudian ia disarankan untuk melapor ke polisi. Hal ini dilakukan untuk dilakukan tindakan lebih lanjut.
"Telepon bu RT, bu RT datang, kita ke polsek siang itu juga. Dari Polsek langsung disuruh ke Polres," ucap N.
Laporan N diterima dengan nomor LP/1520/VI/2022/RJS , Selasa 28 Juni 2022.
Dalam laporan itu tertulis bahwa pelaku dapat dijerat Pasal 76D Juncto 81 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 atas perubahan kedua Undang-Undang RI Nomor 23 tahun 2022 tentang persetubuhan terhadap anak di bawah umur.