Terungkap! Mayat Pria yang Ditemukan di Aliran Kali Pesanggrahan Temui Titik Terang, Begini Penjelasannya

Rabu, 29 Juni 2022 19:36 WIB

Share
Ruko yang menjadi TKP pembunuhan seorang pria kemudian di buang ke aliran kali Pesanggrahan. (zendy)
Ruko yang menjadi TKP pembunuhan seorang pria kemudian di buang ke aliran kali Pesanggrahan. (zendy)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Terungkap, sesosok mayat pria laki-laki yang ditemukan di aliran kali Pesanggrahan telah menemui titik terang.

Korban dibunuh oleh seorang yang diduga merupakan rekan kerjanya.

Korban bernama Aples Bagus Trion Langgeng dibunuh pelaku yang belum dibeberkan secara detail identitasnya.

Berdasarkan pantauan Poskota.co.id sekitar pukul 15.00 WIB, hasil olah Tempat Kejadian Perkara (TKP), ternyata korban itu dibunuh di dalam sebuah kamar Mess di sebuah Ruko dikawasan Fatmawati.

Ruko tersebut berlokasi di dekat Stasiun Mass Rapid Transit (MRT) Haji Nawi.

Saat olah TKP oleh tim Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya bersama dengan tim Puslabfor Mabes Polri didapati sebuah kamar yang tampak berantakan.

Dalam kamar tersebut hanya berisikan sebuah lemari buku, dan dua kasur tidur.

Kasur tidur tersebut hingga saat ini masih terdapat bercak darah yang diduga itu merupakan darah korban.

Selain itu, di lantai kamar mess tersebut juga terdapat bercak darah yang masih segar.

Tim puslabfor Mabes Polri bergegas mengambil potongan kasur yang didapati sebuah darah korban.

Asep (35) selaku juru parkir di ruko tersebut mengatakan, pada hari Senin kemarin, terdapat sebuah motor Yamaha Mio J terpakir di sebelah ruko Tahu Krispi tersebut tanpa diketahui pemiliknya.

Katanya, motor tersebut digunakan pelaku untuk membawa korban usai ditikam di dalam kamar Mess.

"Iya kemaren ada motor Mio J, plat nomernya BE. Saya juga baru liat itu motor disini, polisi bilang tadi motor yang diparkir itu emang dipake pelaku buat buang mayat korban," kata Asep saat ditemui di lokasi, Rabu (29/6/2022).

"Sekitar shubuh lah dia bawa korbannya dari Mess," lanjutnya.

Kemudian, Asep mengatakan, korban mengalami luka tusuk di bagian lehernya sebanyak 7 luka.

Menurut keterangan di lokasi, pelaku memang sudah tidak bekerja di Ruko tersebut, namun kata Asep, karena pemiliknya berbaik hati kepada pelaku. Akhirnya pelaku memang tetap dibolehkan tinggal di Mess Ruko tersebut.

"Pelakunya saya tau, tapi emang udah gak kerja disini. Cuma pemiliknya baik, karena pelaku kan merantau dan udh gak kerja. Jadi ya gapapa tinggal disini kayanya," ucap Asep.

Kata Asep, selama ia kenal dengan pelaku, pelaku memang tidak pernah bersosialisasi dengan lingkungan sekitar.

"Pendiem orangnya, keluar cuma beli rokok doang," ujar dia.

Saat ini, ruko tersebut juga telah dipasangi garis kuning atau police line oleh pihak Reserse Mobile (Resmob) Ditreskrimum Polda Metro Jaya.

Sebelumnya, Jajaran tim Subdit Resmob Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya, berhasil mencokok seorang pelaku pembunuhan pria yang ditemukan tewas dalam karung di aliran kali Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, bahwa sosok pembunuh yang telah ditangkap oleh pihaknya itu berinisial MRIA (18), yang ditangkap di luar wilayah Jakarta.

"Pelaku ditangkap di daerah Bogor siang tadi oleh Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Rabu (29/6/2022).

"Untuk nama korban yaitu Aples Bagus Trion Langgeng berusia 21 tahun," sambungnya.

Zulpan mengungkapkan, bahwa dalam menghabisi nyawa korbannya, MRIA ini selain menusuk leher korban dengan benda tajam berjenis pisau, ternyata juga sempat memukul korban menggunakan benda tumpul.

"Pelaku ini memukul, menusuk bagian leher korban, dan membuang mayatnya di kali Pesanggrahan," ungkapnya.

Namun, Zulpan masih enggan membeberkan detail terkait dengan kasus ini. Zulpan mengatakan, bahwa pelaku masih diperiksa secara intensif oleh penyidik di Polda Metro Jaya.

"Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Polda Metro Jaya. Polisi bakal menggelar konferensi pers terkait kasus tersebut pada Kamis (30/6/2022) besok," ucapnya.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar