ADVERTISEMENT

Denny Siregar Sindir Roy Suryo Jadi Pendiam, Padahal Biasanya Berisik, Netizen: Jarimu Membawa ke Jerujimu.Roy

Rabu, 29 Juni 2022 09:27 WIB

Share
Kolase foto Denny Siregar dan Roy Suryo (Foto: ist.)
Kolase foto Denny Siregar dan Roy Suryo (Foto: ist.)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Nada yang sama datang dari @encek_semawi. Ia mengatakan, ada pihak yang keball, ada lagi pihak yang langsung dipanggil kalau ada kasus yang terkait laporan

"Bangga kali kau orang yang bersebarangan kena kasus langsung dipanggil polisi, klo rombonganmu aman, coba aja gw ketemu ma kau dijalan klo ga lumat ku buat kau," tulis @encek_semawi.

Kasus Meme Stupa Borobudur

Diberitakan sebelumnya, Roy Suryo telah dilaporkan aktivis dari kalangan agama Buddha. Roy Suryo berstatus sebagai terlapor usai diduga melecehkan simbol agama Buddha dalam unggahan meme Stupa Candi Borobudur yang disebut mirip dengan wajah Presiden, Joko Widodo (Jokowi).

Kasus itu kemudian sering disebut sebagai kasus penistaan agama. Di kepolisian, kini penanganannya masuk babak baru, karena sudah naik ke penyidikan di Polda Metroi Jaya. 

Usai dilimpahkan laporannya dari Bareskrim) Polri ke Polda Metro Jaya, diketahui bahwa kasus tersebut saat ini telah naik ke tahap penyidikan.

Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo mengatakan, sebelum dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, penyidik dari Bareskrim Polri telah melaksanakan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, hingga gelar perkara dalam kasus tersebut.

"Dan statusnya dari proses penyelidikan sudah ditingkatkan ke penyidikan. Karena tadi malam berkas perkara sudah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya, jadi Polda Metro Jaya yang akan menangani terkait masalah laporan perkara RS," ujar Dedi kepada wartawan, Selasa (28/6/2022).

"Polisi kantongi unsur pidana kasus Roy Suryo,  kan sudah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan. Nanti  akan diasistensi oleh Ditsiber Bareskrim untuk tetap konsern dan fokus serta dalam update penanganan perkara ini," jelas Irjen Dedi. (*/win)

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT