Polda Metro Tanggapi Viral Ibu Bawa Poster Butuh Ganja Medis

Selasa, 28 Juni 2022 08:00 WIB

Share
Unggahan foto di media sosial terkait seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis pada hari bebas kendaraan di Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.
Unggahan foto di media sosial terkait seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis pada hari bebas kendaraan di Bundaran HI Jakarta pada Minggu, 26 Juni 2022.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ganja tetap dilarang di Indonesia. Karena merupakan salah satu jenis narkoba.

Hal ini ditegaskan Polda Metro Jaya.

"Ganja tetap dilarang, ganja tetap tidak bisa digunakan. Kalau medis itu mungkin kewenangan dokter," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan Endra Zulpan di Jakarta pada Senin (27/6/2022).

Pernyataan ini untuk menanggapi viralnya foto seorang ibu di media sosial yang membawa poster bertuliskan membutuhkan ganja medis untuk pengobatan anaknya saat hari bebas kendaraan di Jakarta pada Minggu (26/5/2022).

Hingga saat ini belum ada aturan perundang-undangan yang melegalkan penggunaan ganja di Indonesia.

Zulpan menambahkan pihaknya bekerja sesuai dengan aturan yang ada dalam undang-undang bahwa penggunaan ganja saat ini belum dapat dilegalkan.

"Kalau kepolisian bekerja menggunakan undang-undang itu amanat dari yang diberikan negara. Kepolisian ‘kan aparat penegakan hukum yang melakukan penegakan hukum berdasarkan undang-undang,” ujar Zulpan seperti dikutip dari Antara.

“Kalau mau mengubah undang-undang itu kewenangannya bukan di kita," lanjutnya.

Sebelumnya viral di media sosial unggahan foto yang menampilkan seorang ibu membawa poster bertuliskan butuh ganja medis saat hari bebas kendaraan di Bundaran HI pada Minggu (26/6/2022).

Foto ibu yang meminta ganja medis ini awalnya diunggah di akun Twitter penyanyi Andien Aisyah yakni @andienaisyah.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar