ADVERTISEMENT

Polda Metro Bantah Isu Terkait Lambatnya Tangani Kasus Dugaan Rudapaksa oleh Warga Tiongkok

Selasa, 28 Juni 2022 00:41 WIB

Share
Ilustrasi begal payudara. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)
Ilustrasi begal payudara. (Karikaturis: Poskota/Suroso Imam Utomo)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

 

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polda Metro Jaya, angkat suara terkait dengan anggapan korban dugaan kasus pemerkosaan oleh WN Tiongkok, yakni LK (30) yang menganggap Polda Metro Jaya lambat dalam menangangi laporan yang dilayangkannya.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Endra Zulpan mengatakan, sejatinya penyidik telah melalukan pemeriksaan terhadap korban, bukti-bukti, sampai dengan melakukan pemanggilan terhadap terlapor dalam penanganan kasus ini.

"Saya rasa penanganan kita sudah cukup cepat ya, karena penanganan dari Kepolisian itu kan membutuhkan kehati-hatian secara aspek hukum," kata Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Apabila pihak pelapor mengatakan Polda Metro Jaya lambat dalam menangani kasus ini, ujar Zulpan, tentu pihaknya tidak akan setuju dengan pernyataan tersebut.

Sebab menurutnya, Polda Metro Jaya telah sebaik mungkin melayani dengan merespon baik laporan tersebut.

"Jadi memang yang kita sayangkan, korban setelah dua tahun ini baru melaporkan kasus ini. Tetapi kan Polda Metro jaya tetap merespon laporan itu dengan baik," ucapnya.

"Kita sudah riksa korban, bukti-bukti terkait, sampai dengan pemanggilan pada terlapor. Namun, terlapor yang WN China ini dua kali tidak memenuhi panggilan penyidik sehingga dilakukan gelar perkara, di mana hasilnya kasus ini dinaikkan dari lidik ke sidik," sambungnya.

Zulpan memaparkan, setelah dilakukan proses sidik dan telah diketahui hasilnya, maka Polda Metro Jaya akan membeberkan apa yang menjadi unsur pidananya.

"Jadi dalam sidik ini akan dikembangkan lagi, dan berarti unsur pidananya sudah ketemu," imbuhnya.

"Soal penetapan status tersangka, itu nanti penyidik yang punya kewenangan. Intinya ini kan sudah naik sidik, sekarang tinggal pemanggilan," lanjutnya.

"Intinya gini, kalau memang dia tidak kooperatif juga, maka terpaksa kami akan lakukan upaya pencekalan terhadap pihak terlapor ini," tukas mantan Kabid Humas Polda Sulawesi Selatan itu.

Sebelumnya diberitakan, lantaran tak menemukan titik terang, akhirnya LK yang merupakan korban dugaan kasus pemerkosaan oleh WN Tiongkok bersama Kuasa hukumnya, Prabowo kembali mendatangi Polda Metro Jaya untuk memberikan surat kepada Kapolda Metro Jaya, Irjen Pol Fadil Imran guna memberikan atensi terkait mangkraknya penanganan kasus ini.

"Kedatangan saya san korban ini terkait dengan pelaporan dugaan kasus pemerkosaan yang dilakukan oleh WN China berinisial K. Jadi, disini kita menyurati atau meminta tanggapan Kapolda Metro Jaya agar dapat memberikan atensi yang lebih terkait penanganan kasus ini," kata Prabowo kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (27/6/2022).

Prabowo melanjutkan, dalam hal ini, surat yang ditujukan oleh kliennya kepada Kapolda Metro itu pun membuahkan hasil, dengan adanya bukti tanda terima yang dibubuhkan oleh Sekretaris Umum Kapolda Metro Jaya.

"Suratnya diterima oleh Sekretaris Umumnya. Dan kalau tidak ada halangan, kata stafnya tadi akan langsung dibaca oleh Kapolda Metro Jaya pada sore hari ini," ujar dia.

Dia pun menjelaskan, alasannya menyurati orang nomor 1 di Polda Metro Jaya itu, ialah lantaran dia merasa bahwa penanganan kasus ini seakan mangkrak tanpa adanya kepastian penyelidikan.

Karenanya, Prabowo berharap, dengan diterimanya surat ini penyidik Polda Metro Jaya dapat segera menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) agar status hukuk terlapor dapat diketahui dengan jelas.

"Jadi urgensinya di sini adalah karena lamanya kasus ini. Sudah sampai tiga bulan dan bukti-bukti semua mulai dari visum, psikiater, atau pun yang lainnya itu sudah dilengkapi, sudah kita lakukan sesuai prosedur yang diminta oleh penyidik," imbuhnya.

"Tapi, sampai hari ini hanya kata-kata mulai dari naik sidik, sudah gelar perkara sampai hari ini juga kita belum menerima SP2HP lanjutan atau pun SPDP tentang status terlapor apakah sudah jadi tersangka atau masih bagaimana," sambungnya.

Menurut Prabowo, terlapor K yang merupakan WN Tiongkok bisa saja melarikan diri apabila penanganan kasus ini terus kelabu tak jelas.

"Kita takut terlapor ini, apalagi dia Warga Negara Asing (WNA) sudah lari kalau penanganannya seperti ini. Bisa saja kan, tahu-tahu dia sudah di China, itu kan lebih susah lagi nanti memburunya," pungkas Prabowo. (adam)

ADVERTISEMENT

Reporter: Andi Adam Faturahman
Editor: Sumiyati
Sumber: -

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT