ADVERTISEMENT

Akhirnya... Pelaku Pemerkosaan Anak di Bekasi Ditangkap usai Korban Hamil 5 Bulan, Kapolres Minta Maaf

Rabu, 20 April 2022 05:11 WIB

Share
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan (memegang mic) beserta jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap kasus rudapaksa, Selasa (19/04/2022). (foto: poskota/ ihsan fahmi)
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan (memegang mic) beserta jajaran Polres Metro Bekasi saat mengungkap kasus rudapaksa, Selasa (19/04/2022). (foto: poskota/ ihsan fahmi)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Perjalanan aksi  rudapaksa gadis 15 tahun di Cibitung, Bekasi, SW, yang dilakukan oknum Bantuan Polisi (Banpol) berinisial SBR (50) akhirnya berakhir. Pasalnya, polisi meringkus pelaku pemerkosaan anak di bawah umur tersebut.

Diketahui, Selasa (19/4/2022) siang lalu, polisi memperlihatkan sosok tersangka yang merupakan oknum Banpol tersebut di hadapan wartawan, saat melakukan pengungkapan kasus.

Di sela sela pemaparan kasus yang dilakukan oleh tersangka SBR, Kapolres Metro Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan menyampaikan permohonan maaf terhadap korban beserta keluarga.

Gidion bukan tanpa alasan mengungkapkan permohonan maaf kepada korban dan keluarga karena pihaknya baru dapat menangkap tersangka setelah korban hamil 5 bulan. 

"Tidak mengurangi rasa prihatin kepada keluarga korban dan mohon maaf kami baru bisa melakukan penetapan tersangka setelah sekian lama setelah melakukan penyidikan secara profesional dan tepat," kata Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (19/4/2022).

Diberitakan sebelumnya, bahwa pihak keluarga korban telah melaporkan kasus tersebut ke Mapolres Metro Bekasi sejak akhir 2021 lalu.

Tak hanya itu, bahwa kediaman rumah korban dan pelaku juga tidak jauh, hanya berjarak ratusan meter dari tempat tinggal mereka, yang berada di perbatasan Cibitung dan Tambelang.

Terkait kendala polisi baru menjemput SBR sebagai tahanan Polres Metro Bekasi, dikatakan Kombes Gidion, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga korban, menurutnya telah sesuai.

Dalam hal penyelidikan kasus rudapaksa, Polres Metro Bekasi juga melibatkan peran psikolog dan uji scientific untuk meminta keterangan secara rinci terhadap korban.

"Kami juga kenapa lama melakukan penetapan tersangka karena kondisi korban, maka kita dikuatkan dengan pembuktian scientific, melakukan pemeriksaan terhadap psikolog, melakukan pemeriksaan terhadap ahli, sehingga kami meyakini bahwa keterangan yang dilakukan oleh korban, sangat konsisten," ungkapnya.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT