ADVERTISEMENT

Hilang Kendali, Innova Tabrak Tiga Motor, Satu Daihatshu Xenia dan Bajaj Hingga Nyebur ke Selokan di Menteng Jakpus

Selasa, 28 Juni 2022 22:42 WIB

Share
Kecelakaan lalu kintas di Menteng, Kijang tabrak 5 kendaraan / ist)
Kecelakaan lalu kintas di Menteng, Kijang tabrak 5 kendaraan / ist)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Insiden kecelakaan lalu lintas (laka lantas) terjadi di Jalan Tambak, Menteng, Jakarta Pusat pada Selasa (28/6/2022) sore tadi.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Jakarta Pusat, Kompol Purwanta menyampaikan, dalam insiden tersebut terdapat 6 kendaraan yabg terlibat, diantaranya adalah dua unit mobil, tiga unit motor dan satu unit bajaj.

"Satu unit mobil bermerek Kijang Innova yang dikendarai oleh YS (60), satu unit mbil bermerek Daihatsu Xenia yang dikendarai oleh R (45), 2 unit motor bermerek Honda yang dikendarai oleh DN (23) dan MN (36) serta 1 unit motor bermerek Yamaha yang dikendarai oleh INK (26)," terang Purwanta, Selasa (28/6/2022).

Lebih lanjut, Purwanta memaparkan awal mula kejadian laka lantas tersebut.

"Sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas, kendaraan Toyota Innova bernomor polisi B 1311 TJ yang dikendarai YS berjalan dari arah Selatan ke arah Utara dijalan Tambak Wilayah Menteng Jakarta Pusat," jelas Purwanta dalam keterangannya.

"Sesampainya di Traffic Light (TL) Tambak menabrak 3 kendaraan sepeda motor dan 1 Bajaj serta 1 kendaraan Daihatsu Xenia yang sedang berhenti menunggu lampu merah menyala hijau dijalan tersebut," lanjutnya.

Menurut Purwanta, penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas adalah pengemudi kendaraan Innova yaitu YS kurang berhati-hati.

"Pada saat berkendara dijalan umum secara tidak wajar dan melakukan kegiatan lain atau dipengaruhi oleh suatu keadaan yang mengakibatkan gangguan konsentrasi dalam mengemudi di jalan," katanya.

Sehingga, kata Purwanta, terjadi kecelakaan lalu lintas yang mengakibatkan luka dan rusaknya barang orang lain.

Ia menyebut, perilaku seperti diatas melanggar Pasal 310 (2) Jo Pasal  112 (2) UU RI No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT