Bank DKI Dukung Peluncuran Pengelolaan Sampah Mandiri, Gubernur Anies: Butuh Kolaborasi Sukseskan Pengelolaan Sampah Kawasan dan Perusahaan

Selasa, 28 Juni 2022 21:23 WIB

Share
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono saat peluncuran program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri untuk industri maupun perusahaan yang diluncurkan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis, (23/6/2022) lalu. (ist)  
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono saat peluncuran program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri untuk industri maupun perusahaan yang diluncurkan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis, (23/6/2022) lalu. (ist)  

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Bank DKI mendukung peluncuran program implementasi pengelolaan sampah secara mandiri untuk industri maupun perusahaan yang diluncurkan di ITC Cempaka Mas, Jakarta Pusat, Kamis, (23/6/2022) lalu . 

Hadir dalam acara tersebut Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan bersama Direktur Teknologi & Operasional Bank DKI, Amirul Wicaksono. Kegiatan peluncuran pengelolaan sampah tersebut juga diselenggarakan sebagai rangkaian acara Jakarta Hajatan ke-495. Demikian disampaikan Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini dalam keterangan tertulisnya, Selasa (28/6/2022).

Program implementasi pengelolaan sampah di Kawasan dan Perusahaan ini merupakan tindak lanjut dan aktualiasi dari Peraturan Gubernur Nomor 102 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Sampah di Kawasan dan Perusahaan. Hadirnya Peraturan Gubernur ini mendorong adanya pengelolaan sampah industri yang lebih terencana dan terklasifikasi berdasarkan sumber sampah. 

Anies berharap adanya kolaborasi dari setiap pemangku kepentingan dalam pengelolaan sampah sehingga dapat menyukseskan implementasi pengelolaan sampah di kawasan dan perusahaan.
 

Sekretaris Perusahaan Bank DKI, Herry Djufraini  menyampaikan selaras dengan hal tersebut, ini tentu sejalan dengan adanya produk JakOne Artri milik Bank DKI dalam menciptakan pengelolaan sampah yang berkelanjutan.

JakOne Artri merupakan aplikasi yang diperuntukan bagi masyarakat untuk dapat melakukan jual dan beli komoditas sampah secara online dengan uang elektronik JakOne Pay yang ada pada aplikasi JakOne Mobile. Dengan adanya JakOne Artri tentu akan memudahkan masyarakat dalam mengelola sampah dan menyalurkan sampah sehingga memiliki nilai ekonomi.

“Dengan JakOne Artri masyarakat dapat mengelola sampah secara modern dan berkelanjutan dengan melakukan langkah 3R, yakni reduce (kurangi), reuse (gunakan kembali), dan recycle (daur ulang) sesuai dengan program dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan,” ujar Herry.

Selain mendukung pengelolaan sampah dengan menerapkan gaya hidup ramah lingkungan, serta upaya menjaga kelestarian bumi secara modern,  JakOne Artri ini menjadi sumber penghasilan tambahan bagi masyarakat. Herry menambahkan, “untuk informasi lebih lanjut terkait JakOne Artri, masyarakat dapat langsung mengunjungi laman website https://jakone.mobi/jakone-blog/jakoneartri”.

Mengusung tema semangat kolaborasi, akselerasi dan elevasi, tema ini menjadi pesan optimisme pada HUT DKI Jakarta ke-495 sekaligus bukti bagi seluruh elemen kota dan dunia akan ragam usaha yang telah-sedang-dan akan dilakukan ke depan oleh DKI Jakarta. Sebagai BUMD DKI Jakarta, Bank DKI terus berkomitmen dalam mendukung program Pemprov DKI Jakarta melalui berbagai inovasi dalam produk dan layanan digital.

Kini, Bank DKI semakin adaptif memenuhi kebutuhan nasabah yang menuntut kemudahan layanan melalui transformasi layanan digital. Melalui aplikasi JakOne Mobile, Bank DKI menghadirkan solusi perbankan digital bagi nasabah pengguna untuk menciptakan pengalaman bertransaksi yang lebih personal, mobile dan handal mulai dari bayar bermacam tagihan dan belanja online, transaksi Scan by QRIS, top up uang elektronik, bersedekah/ berdonasi untuk sesama hingga mengamankan dana darurat melalui pembukaan deposito, hingga pembukaan rekening tabungan secara online dimana saja dan kapan saja.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar