Tersangka SP (24) WN Estonia pelaku tindak kejahatan skimming saat dihadirkan di Polda Metro Jaya. (foto: poskota/adam)

Kriminal

Edan! Kuras Uang Nasabah Bank BUMN, Bule Estonia Diringkus Polisi

Selasa 28 Jun 2022, 08:47 WIB

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Estonia berinisial SP (24), dibekuk Tim Ditreskrimum Polda Metro Jaya lantaran melakukan aksi skimming di salah satu Bank BUMN yang terletak di kawasan Cengkareng dan Kalideres, Jakarta Barat.

Terkait hal tersebut, Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Endra Zulpan mengatakan, dalam penangkapan kasus pencurian bermodus skimming ini, pihaknya menyita sejumlah barang bukti antara lain, handphone, puluhan kartu member dan kredit, hingga belasan bit coin dari tangan SP.

"Kemudian ada juga beberapa peralatan elektronik seperti laptop, kemudian kartu atm Bank luar negeri, dan uang Rp100 ribu sebanyak 4 lembar," kata Zulpan di Polda Metro Jaya, Senin, 27 Juni 2022.

Zulpan melanjutkan, kasus ini terungkap ketika Subdit Resmob Polda Metro Jaya menerima laporan aduan dari nasabah salah satu Bank BUMN yang kerap kali kehilangan uang hingga Rp300 juta.

"Jadi setelah menerima laporan aduan, tim Subdit Resmob kemudian melakukan penyelidikan dan menemukan bahwa transkasi terhadap hilangnya uang itu ditemukan di beberapa mesin ATM yang sebelumnya digunakan oleh korban," jelas Zulpan.

Perwira menengah Polri itu menyebut, dalam menjalankan aksinya tersebut, SP ini telah meraup keuntungan dari mulai 900 USD hingga 1.500 USD yang kemudian, uang hasil kejahatan itu ia tampung di rekening milik orang lain.

"Setelah mendapat uang, pelaku ini kemudian mengirimkan hasil uangnya ke seseorang lain yang merupakan bagian daripada pelaku. Dan orang tersenut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) penyidik," ujar dia.

"Jadi pelaku ini baru beraksi pada bulan Juni 2022 dengan arahan dari sosok DPO ini. Sosok DPO ini lah yang kemudian mengintruksikan kepada pelaku untuk menjalankan aksinya di Jakarta. DPO ini juga merupakan WNA, yang mana identitasnya telah kita miliki dan akan segera kami tangkap," sambung Zulpan.

Akibat perbuatannya ini, kata Zulpan, polisi telah menetapkan SP sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 363 KUHAP, Pasal 30 Juncto, Pasal 46 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), dan Pasal 3, 4, 5 UU RI Nomor 8 Tahun Tentang TPPU.

"Pasal 363 dengan ancaman 7 tahun pidana, Pasal 30 Juncto Pasal 46 ancaman pidananya 6 tahun dan dengan Rp 600 juta. Kemudian, Pasal TPPU ancaman pidananya 20 tahun dan denda Rp10 miliar dan atau ancaman pidana 5 tahun dengan denda 5 miliar," tukas polisi berpangkat 3 bunga melati itu.

Sebagai informasi, Skimming adalah tindakan pencurian informasi kartu kredit atau debit dengan cara menyalin informasi yang terdapat pada strip magnetik kartu kredit atau debit secara ilegal.

Berdasarkan kutipan dari website sikapiuangmu.ojk.go.id, Skimming dikategorikan sebagai jenis penipuan yang masuk ke dalam metode phising. Metode ini dilakukan dengan cara mencuri data penting orang lain. (adam)

Tags:
skimmingBank BUMNestoniaPolda Metro Jaya

Reporter

Administrator

Editor