ADVERTISEMENT

DPR Dorong Kejagung dan BPKP Kolaborasi Selesaikan Kasus Korupsi di Tubuh BUMN

Kamis, 30 Juni 2022 12:25 WIB

Share
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Wika Gedung).
Gedung Kementerian BUMN. (Foto: Wika Gedung).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Anggota Komisi VI DPR RI, Amin Ak, mendorong kolaborasi antara Kejaksaan Agung (Kejagung) dan BPKP untuk segera menyelesaikan kasus-kasus korupsi yang ada di tubuh BUMN. Sikap Amin itu sebagai bentuk apresiasi terhadap Menteri BUMN Erick Thohir yang ingin membersihkan lembaganya dari para tikus-tikus berdasi

Amin mengatakan kasus moral hazard mulai dari kolusi, korupsi, dan bentuk-bentuk penyelewengan lainnya membuat kondisi banyak BUMN merugi bahkan beberapa terpaksa harus bubar. 

“Selama ini banyak BUMN kondisinya ibarat mati segan hidup pun tak mau. Jangankan berkontribusi untuk pendapatan negara, yang ada malah meminta suntikan dana lewat penyertaan modal negara,” kata Amin dalam keterangan tertulis yang dikutip Poskota Kamis (30/6/2022).

Amin mengatakan upaya Menteri Erick menggandeng Kejagung dan BPKP dalam pembenahan BUMN lewat upaya penegakkan hukum terhadap pelaku korupsi dan penyimpangan di BUMN pantas diapresiasi. Ini bagian dari penegakan prinsip-prinsip Good Corporate Governance (GCG) di BUMN. 

“Tanpa tindakan tegas dan penegakan hukum, core value yang digaungkan Kementerian BUMN lewat jargon AKHLAK, sulit diimplementasikan,” tegasnya. 

Wakil Rakyat dari Dapil Jatim IV itupun berharap Menteri Erick melanjutkan langkah progresif dalam pemberantasan korupsi di BUMN. Bahkan skalanya harus diperluas, agar penyakit kronis BUMN sembuh sampai ke akar-akarnya. 

Amin menilai, upaya bersih-bersih berdampak positif bagi penyelesaian krisis finansial di tubuh BUMN. Yang terbaru adalah lolosnya Garuda dari lubang kepailitan.

Upaya serius penyidikan dan audit investigasi yang ditindaklanjuti dengan penegakkan hukum ditubuh Garuda berbuah kepercayaan dari para lessor atau kreditur. Melalui proses voting, sebanyak 347 atau 97, 5% dari kreditur akhirnya menyetujui penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). 

Jumlah suara setuju itu merepresentasikan Rp 134 triliun dari Rp 138 triliun total utang Garuda kepada para lessor. Hal itu memberi optimisme bagi manajemen Garuda untuk bekerja lebih serius menjadikan Garuda sebagai maskapai kebanggaan nasional.

Secara psikologis, meminjam kalimat Erick Thohir, progres riil penegakan hukum di tubuh Garuda, membuat direksi Garuda punya kepercayaan diri menghadapi persidangan di pengadilan niaga sehingga memungkinkan Garuda untuk menegosiasikan pembayaran sewa.

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT