ADVERTISEMENT

Tertidur Pulas, Pedagang Nasi Bebek di Cikarang Barat Disatroni Maling, Uang Dan Motor Raib Digasak

Senin, 27 Juni 2022 22:25 WIB

Share
Aksi pencurian dua pelaku terekam kamera pengawas CCTV korban pedagang nasi bebek di Cikarang Barat. (Ist).
Aksi pencurian dua pelaku terekam kamera pengawas CCTV korban pedagang nasi bebek di Cikarang Barat. (Ist).

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Viral di sosial media, aksi pencurian menyasar lapak pedagang nasi bebek ketika korban tengah tertidur pulas. Dua maling datang menggasak uang di dalam tas dan motor digasask pula yang saat itu di depan lapak.

Lokasi kejadian  di kampung Kemurang, Desa Cikedokan, Cikarang Barat, Senin (27/6/2022) dini hari.

Dalam rekaman yang diunggah oleh akun Instagram @infobekasi memperlihatkan, seorang pedagang nasi bebek tengah tertidur pulas di alas tikar lapaknya.

Tiba tiba datang dua orang pencuri yang membawa sepeda motor, mendatangi lokasi lapak korban.

Satu pelaku bertugas untuk melakukan eksekutor pencurian, satu pelaku lainnya, berjaga di atas motor yang sebelumnya dikendarai.

Tak sampai disitu, aksi yang terekam kamera pengawas CCTV, pelaku bertindak sebagai eksekutor masuk perlahan-lahan ke dalam lapak yang tengah lengah dijaga oleh korban karena tertidur pulas.

Beberapa kali Pelaku terlihat berkomunikasi dengan pelaku lainnya, diduga untuk menggasak barang berharga milik korban.

Tak berselang lama, salah satu pelaku melangkah mencari tas diduga berisi sejumlah uang hasil dagang milik korban, lalu pelaku melarikan diri.

Merespon hal tersebut, Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Hasan Said membenarkan peristiwa yang menimpa pedagang nasi bebek berinisial DM 31.

"Pada Minggu 26 Juni 2022. Sekira Jam 00.00 WIB korban hendak menutup rumah makan bebek, namun malah ketiduran. Pada saat tertidur satu unit sepeda motor Yamaha Mio Sporty B-2812-FKC warna biru (merah) terparkir didepan warung makan adapun tas korban ditaruh didekat kaki ketika korban tidur," ujar Kanit Reskrim Polsek Cikarang Barat, Iptu Hasan Said, Senin (27/6/2022).

Halaman

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT