ADVERTISEMENT

Tegas! Satpol PP DKI Jakarta Sebut Pengelola Bar Holywings Telah Dikenakan Sanksi Dinas Parekraf

Senin, 27 Juni 2022 21:18 WIB

Share
Kasatpol DKI Jakarta Arifin saat tutup permanen Hamilton Spa & Massage. (zendy)
Kasatpol DKI Jakarta Arifin saat tutup permanen Hamilton Spa & Massage. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Kasus Bar Holywings yang mengunggah poster berbau SARA serta berita hoax masih bergulir hingga saat ini.

Adapun poster tersebut bertuliskan bagi seseorang yang memiliki nama Muhammad dan Maria dapat promosi gratis satu botol minuman beralkohol di Bar Holywings.

Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin mengatakan saat ini pengelola Bar Holywing tersebut telah dipanggil oleh Dinas Parekraf.

Bahkan pengelola pun telah dikenakan sanksi oleh Dinas Parekraf.

"(Pengelola) Sudah dikenakan sanksi oleh teman-teman dari dinas parekraf," kata Arifin saat ditemui di lokasi Griya Pijat, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Kendati, kata Arifin, sanksi yang diberikan oleh Dinas Parekraf ia tidak mengetahui secara detail hal tersebut.

Hanya saja, ia menyebutkan bahwa setiap usaha yang membuat izin usaha namun tidak sesuai dengan yang dibuatnya atau bahkan melanggara Perda dan Pergub bakal ditindak tegas dan tak ada toleransi.

"Kami tidak pernah toleransi dan kami akan melakukan penindakan setegas-tegasnya. Jika usaha melanggar perda dan pergub," sambung Arifin.

Diketahui, Polisi telah menetapkan enam orang staf Bar Holywings sebagai tersangka terkait kasus unggahan poster yang mengandung penistaan agama hingga SARA beberapa waktu lalu.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Budhi Herdi Susianto mengatakan tidak menutup kemungkinan bakal menetapkan tersangka baru dalam kasus unggahan poster penistaan agama hingga SARA yang dilakukan Bar Holywings.

"Iya nanti akan kita kembangkan lagi," kata Budhi kepada wartawan, Sabtu (25/6/2022).

Selanjutnya, Adapun tersangka berinisial EJD (27) selaku Direktur Kreatif Holywings berperan sebagai mengawasi 4 divisi yaitu, divisi kampanye, divisi production house, divisi grapic designer, dan divisi medsos.

"Kedua, NDP perempuan (36) selaku head tim promotion, yg bertugas desain program dan meneruskan ke tim kreatif," kata Budhi saat konferensi pers di Lobby Polres Jakarta Selatan, Jumat (24/6/2022) malam.

Selanjutnya, tersangka DAD (27) sebagai desain grafis yang membuat foto virtual. Kemudian yang keempat EA (22) selaku admin tim promo yang bertugas mengupload ke medsos.

"Tersangka kelima dan keenam yakni berinisial AAB 25 tahun dan AAM 25 tahun. Keduanya memiliki peran sebagai mengupload postingan sosial media dan memberikan request atau permintaan ke tim kreatif dan memastikan sponsor untuk event," ucapnya.

Atas perbuatannya itu, keenam tersangka dijerat pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU RI no 1 tahun 1946 dan juga pasal 156 atau pasal 156 A KUHP. Kemudian pasal 28 ayat 2 uu ri no 19 tahun tentang perubahan atas UU RI no 11 tahun 2008 tentang ITE.

"Dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara," pungkas Budhi. (zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT