ADVERTISEMENT

Kejagung Tidak Lakukan Penahanan pada Dua Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Pesawat di PT Garuda Indonesia, Ini Penyebabnya

Senin, 27 Juni 2022 21:52 WIB

Share
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)
Gedung Bundar Jampidsus Kejagung. (foto: Adji)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Jaksa Agung  ST Burhanuddin mengatakan telah ditetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat CRJ 1000 dan ATR 72-600 di PT Garuda Indonesia. Kejagung tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka tersebut.

Penyidik Kejagung tak melakukan upaya penahanan dengan alasan kedua tersangka dalam kasus tersebut tengah menjalani masa penahanan terkait kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Tidak dilakukan penahanan karena masing-masing sudah menjalani pidana atas kasus PT Garuda yang ditangani oleh KPK," kata Burhanudin saat konferensi pers di Komplek Kejagung RI, Senin (27/6/2022).

Dari kedua tersangka itu, salah satu tersangkanya merupakan mantan Direktur Utama PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, Emirsyah Satar dan Direktur PT Mugi Rekso Abadi berinisial SS.

Kendati, Burhanuddin menjelaskan, kedua tersangka itu tidak dilakukan upaya penahanan karena sedang berproses di KPK dengan kasus yang berbeda di Kejagung RI. "Tapi saya pastikan tidak ada ne bis in idem," ucapnya.

Adapun kasus dugaan korupsi ini diduga telah merugikan keuangan negara hingga mencapai Rp8,8 triliun. Pengadaan pesawat itu diduga melawan hukum dan menguntungkan pihak Lessor.

Atas perbuatan Emirsyah dan Soetikno, mereka dijerat Pasal Pasal 2 Ayat (1) subsider Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (Zendy)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT