Tegas! Pemkot Jaksel Bakal Segel Permanen Hamilton Spa & Massage yang Sediakan Prostitusi Online Berbalut 'Bungkus Night Vol 2'

Senin 27 Jun 2022, 11:59 WIB
Lokasi yang rencananya untuk acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Pol PP. (Foto : poskota/zendy)

Lokasi yang rencananya untuk acara Bungkus Night Vol 2 di segel polisi dan Pol PP. (Foto : poskota/zendy)

JAKARTA,  POSKOTA.CO.ID - Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan akan segel permanen Griya Spa bernama Hamilton Spa & Massage karena menyediakan jasa prostitusi online berbalut 'Bungkus Night Vol 2'.

Penyegelan secara permanen akan dilakukan pada Senin (27/6/2022) di Hamilton Spa & Massage yang berlokasi di kawasan Ruko Grand Wijaya Center di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

" Iya betul (akan dilakukan penyegelan secara permanen) hari ini (Senin) pukul 10," kata Kapala Seksi Industri Sudin Parekraf Jakarta Selatan, Wahyono saat dikonfirmasi.

Penyegelan sementara juga telah dilakukan terhadapa Griya Spa yang menyediakan jasa Prostitusi tersebut beberapa waktu lalu oleh pihak polisi dan Satpol PP.

Kendati, kata Wahyono, penyegelan tersebut hanya bersifat sementara. Penyegelan permanen baru akan dilakukan pada hari Senin, ini.

"Kalau kemarin penyegelan sementara," kata Wahyono.

Saat ini Hamilton Spa & Massage yang berada di Ruko Grand Wijaya, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, ditutup dan disegel.

Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Disparekraf) telah memberi sanksi tegas berupa mencabut izin griya spa itu. 

Artinya, Hamilton Spa & Massage secara permanen tidak boleh beroperasi.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Ridwan Soplanit sebelumnya mengatakan, pesta "Bungkus Night" kali pertama berlangsung di tempat yang sama pada 30 Maret 2022.

"Pernah ngadain yang pertama itu tanggal 30 Maret 2022. Itu pelaksanaan (acara kedua) tanggal 24 Juni, maka kita melakukan pencegahan," ujar Ridwan saat dikonfirmasi, Senin (20/6/2022).

Ridwan mengemukakan, tema "Bungkus Night" yang dimaksud dalam poster itu sejatinya merupakan promosi kegiatan prostitusi.

Para tamu yang mengikuti "pesta" ini bisa melakukan hubungan seks dengan beberapa perempuan yang disediakan penyelenggara.

"Jadi itu berdasarkan keterangan yang kami ambil. Yang dimaksud bungkus itu, hubungan badan, hubungan seks, hubungan intim, begitu intinya," ucap Ridwan.

Polisi pun telah menangkap lima orang terkait acara "Bungkus Night Vol.2".

Kelima orang orang tersebut saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan.

Kelima orang yang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka adalah mereka yang merancang, mempromosikan, dan mengunggah konten kegiatan bernuansa sensual itu.

Kelima orang tersangka itu dijerat Pasal 27 dan 45 tentang Undang-Undang ITE terkait masalah asusila dan pornografi.

Poster acara "Bungkus Night Vol 2" itu sebelumnya viral di media sosial dan menjadi perbincangan warganet karena diduga sebagai praktik prostitusi. (Zendy)

Berita Terkait

News Update