Sebelum Penggerebekan Gudang Pelabelan Migor Curah Jadi Kemasan Palsu di Pinang, Warga Sering Lihat Mobil Tangki Keluar Masuk

Senin, 27 Juni 2022 19:55 WIB

Share
Pabrik minyak goreng curah yang menjadi kemasan merk palsu, digerebek polisi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto: Iqbal)
Pabrik minyak goreng curah yang menjadi kemasan merk palsu, digerebek polisi di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang. (Foto: Iqbal)

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Polisi telah menggerebek gudang pelabelan minyak curah menjadi minyak kemasan palsu di Kecamatan Pinang, Kota Tangerang.

Polres Metro Tangerang menetapkan satu orang tersangka. Petugas memastikan ijin edar minyak kemasan Qilla merupakan pelebelan palsu atau ilegal.

Diketahui Polres Metro Tangerang menggerebek sebuah gudang semi permanen yang berada di dekat kantor Kecamatan Pinang.

Gudang yang dikelilingi oleh pagar seng dengan bangunan berada di atas lahan kurang lebih 400 meter itu banyak didapati botol kemasan untuk melakukan penyulingan minyak curah menjadi minyak kemasan.

Dalam gudang tersebut petugas mendapati tengki penampungan minyak goreng curah ukuran 1 ton sebanyak 11 unit, mesin pompa 2 buah, timbangan reko 1 unit, heat gun 2 buah, tabung filterisasi 5 buah.

Selain itu terdapat minyak goreng curah kemasan 1 liter berlabel Qila sebanyak 200 dus atau 12.400 botol 1 liter berlabel merek Qila.

Kemudian ada migor curah kemasan satu liter yang tanpa label  200 dengan total 12.400. Botol. Selain itu juga terdapat migor curah 1 liter polosan, yang belum dilabeli mencapai 5.652 botol.

Kemudian juga minyak goreng kemasan botol 2 liter bermerek qilla, sebanyak 222 botol. Dan jg terdapat minyak goreng 2 liter polosan belum dilabeli sekira 128 botol dan jg minyak goreng jirigen 5 literan sekitar 56 jirigen.

"Tentunya dari kegiatan tersebut hasil pemeriksaan tersangka K bahwa miyak goreng tersebut dijual di atas HET yaitu Rp15.800. Bahkan di market di tokopedia dan shopee adalah Rp20 ribu perliter,"  kata Kapolres Metro Tangerang Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

"Tentunya disayangkan krn pasca ditetapkan HET oleh permendag nomor 6 tahun 2022 tentutnya penjualan minyak goreng harusnsetara dgn HET yaitu 1 liter 14 ribu dan 15.500 perkilo," kata Kombes Pol Zain Dwi Nugroho.

Halaman
Komentar
limit 500 karakter
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE.
0 Komentar